Melintas di Pasar Gembrong Jatinegara, Puluhan Pengendara Motor Dihukum Bersihkan Jalan

Senin, 27 Juli 2020 - 18:02 WIB
loading...
Melintas di Pasar Gembrong Jatinegara, Puluhan Pengendara Motor Dihukum Bersihkan Jalan
Puluhan pengendara sepeda motor yang melintas di Pasar Gembrong, Jatingera, Jakarta Timur, terjaring operasi kepatuhan peraturan daerah (OK PREND), Senin (27/7/2020). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Puluhan pengendara sepeda motor yang melintas di Pasar Gembrong, Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kecamatan Jatingera, Jakarta Timur, terjaring operasi kepatuhan peraturan daerah (OK PREND) yang digelar Kecamatan Jatinegara, Senin (27/7/2020).

Operasi itu difokuskan untuk menindak pelanggar yang tidak mengenakan masker. Mereka kemudian dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan jalan di sekitar pasar. (Baca juga: Cegah Covid-19, Anies Imbau Masyarakat Tidak Saksikan Pemotongan Hewan Kurban)

"Hari ini sudah ada 40 pelanggar, kebanyakan mereka para pengendara yang melintas tidak menggunakan masker," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin.

Menurut Sadikin, operasi sengaja dilaksanakan di area Pasar Gembrong karena lokasi itu merupakan tempat yang sering dikunjungi masyarakat.

"Pasar Gembrong ramai dikunjungi pembeli dan banyak sekali pengendara yang melintas di sekitar pasar," ucapnya. (Baca juga: Langgar Protokol COVID-19, Pesepeda di Bundaran HI Kena Sanksi Denda dan Kerja Sosial)

Seiring terus meningjatnya jumlah kasus pasien Covid-19 di Jakarta pihaknya akan terus melaksanakan operasi tersebut dengan tujuan untuk menyadarkan masyarakat.

Sebab, penggunaan masker memiliki peran yang sangat penting dalam menangkal penularan Covid-19 di tengah kenormalan baru, dimana warga sudah bisa beraktivitas kembali tanpa ada larangan.

"Kami tidak akan lengah untuk menindak pelanggaran. Karena itu kami mengimbau warga untuk terbiasa menggunakan masker saat ke luar rumah," tukasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1625 seconds (0.1#10.140)