Pelimpahan Berkas Perkara Mario dan Lukas, Polisi Bopong Tumpukan Dokumen

Jum'at, 26 Mei 2023 - 15:31 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara kasus penganiayaan D (17), dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Foto: MPI/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara kasus penganiayaan D (17), dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Kejari Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Tampak polisi juga membawa sejumlah tumpukan dokumen.

Berdasarkan pantauan, anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya tampak membawa sejumlah tumpukan dokumen untuk diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Tumpukan dokumen itu harus diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan lantaran polisi harus melakukan administrasi pelimpahan tahap dua.



Selain tumpukan dokumen itu, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas pun didatangkan ke Kejari Jakarta Selatan sebagai salah satu syarat pelimpahan tahap dua. Namun, tak tampak secara gamblang barang bukti apa yang diserahkan polisi selain tumpukan dokumen itu.

Adapun Mario Dandy, Shane Lukas, dan tumpukan dokumen itu dibawa menggunakan mobil polisi dari Polda Metro Jaya. Saat ini, Mario Dandy dan Shane Lukas masih berada di dalam Gedung Kejari Jakarta Selatan.

Nantinya, Mario Dandy dan Shane Lukas bakal dititipkan ke Rutan Cipinang. Sebelumnya, Mario dan Shane ditahan di Polda Metro Jaya.

(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More