Kondisi Mario Dandy dan Shane Sehat sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menjalani pelimpahan tahap dua. Kondisi keduanya dinyatakan sehat.
"Tadi sudah lakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes (Dokter dan Kesehatan)," ujar Kepala Bidokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Hery Wijatmoko, Jumat (26/5/2023).
Hery menyebutkan, hasil tes kesehatan dipastikan kedua tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) itu dalam kondisi yang fit. Tidak ada halangan bagi keduanya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya," kat dia.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyebutkan berkas perkaranya Mario Dandy dan Shane Lukas sudah dinyatakan lengkap atau P21. Artinya, keduanya bisa menjalani proses persidangan.
Untuk pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy Satriyo, yakni primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Subsider 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jucto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas, yakni primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 355 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua, primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 Kedua KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP, atau ketiga Pasal 76 c juncto Pasal 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jucnto Pasal 56 Kedua KUHP.
"Tadi sudah lakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes (Dokter dan Kesehatan)," ujar Kepala Bidokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Hery Wijatmoko, Jumat (26/5/2023).
Hery menyebutkan, hasil tes kesehatan dipastikan kedua tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) itu dalam kondisi yang fit. Tidak ada halangan bagi keduanya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya," kat dia.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyebutkan berkas perkaranya Mario Dandy dan Shane Lukas sudah dinyatakan lengkap atau P21. Artinya, keduanya bisa menjalani proses persidangan.
Untuk pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy Satriyo, yakni primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Subsider 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jucto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas, yakni primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 355 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua, primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 Kedua KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP, atau ketiga Pasal 76 c juncto Pasal 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jucnto Pasal 56 Kedua KUHP.
(thm)