Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah di Jakut Senilai Rp1,8 Triliun
Rabu, 24 Mei 2023 - 18:03 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 3 tersangka kasus mafia tanah di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Tanah yang dijadikan objek mafia memiliki luas 4,5 hektare dengan nilai sebesar Rp1,8 triliun.
Penetapan 3 tersangka berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.
"Penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Rabu (24/5/2023).
Kuasa hukum pelapor, Krisna Murti membenarkan pihaknya menerima surat penetapan tersangka. Dia mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menetapkan tiga tersangka.
“Kami mendapatkan surat dari penyidik Polda khususnya Ditreskrimsus untuk terlapor MD sudah tersangka. Kejutan bagi kami, selain terlapor ada juga yang bernama YS dan TP,” kata Krisna.
Menurut dia, kasus ini sudah berlangsung lama. Sengketa tanah terjadi sejak tahun 2003. Kliennya Muchsin sebagai ahli waris tanah melaporkan dugaan tindakan penyerobotan oleh mafia tanah.
Kejati DKI Jakarta membenarkan proses penyidikan kasus mafia tanah tersebut. Saat ini, kejaksaan masih menunggu pemberkasan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
"Kalau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) masuk per tanggal 13 Maret 2023," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah.
Penetapan 3 tersangka berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.
"Penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Rabu (24/5/2023).
Kuasa hukum pelapor, Krisna Murti membenarkan pihaknya menerima surat penetapan tersangka. Dia mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menetapkan tiga tersangka.
“Kami mendapatkan surat dari penyidik Polda khususnya Ditreskrimsus untuk terlapor MD sudah tersangka. Kejutan bagi kami, selain terlapor ada juga yang bernama YS dan TP,” kata Krisna.
Menurut dia, kasus ini sudah berlangsung lama. Sengketa tanah terjadi sejak tahun 2003. Kliennya Muchsin sebagai ahli waris tanah melaporkan dugaan tindakan penyerobotan oleh mafia tanah.
Kejati DKI Jakarta membenarkan proses penyidikan kasus mafia tanah tersebut. Saat ini, kejaksaan masih menunggu pemberkasan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
"Kalau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) masuk per tanggal 13 Maret 2023," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah.
(jon)
tulis komentar anda