Pemotongan Bangkai Kapal Ilegal di Kali Baru Bisa Terjerat Prosedur Hukum

Kamis, 23 Juli 2020 - 07:02 WIB
"Ikan pada kabur karena adanya pemotongan bangkai kapal dilokasi pak," ucap, Darma salah satu nelayan. (Lihat Foto-Foto: Pemotongan Kapal Bekas di Kamal Madura)



Berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan yang melakukan pemotongan bangkai kapal itu yakni CV Sulung Bungsu Mandiri, serta nama kapal yang dilakukan pemotongan yakni Kapal KMB 8 dan Suwangi.

Para nelayan dan warga berharap agar aktivitas tersebut dihentikan karena bisa menyebabkan pencemaran laut dan merusak ekosistem laut di pesisir Ibu Kota tersebut.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More