Selain Gang Besan Serpong, Ini 5 Penutupan Jalan Akses Warga yang Menghebohkan
Senin, 20 Februari 2023 - 05:31 WIB
Bresman Marbun (69), salah satu warga yang akses jalan rumahnya menuju Jalan Swadaya Rawabadung tertutup mengaku harus memutar lewat dapur atau kamar mandi rumah orang lain jika hendak mengakses jalan utama.
4. Penutupan Akses Jalan Kawasan Pergudangan Cipondoh
Akses jalan kawasan pergudangan di Jalan Kemuliaan RW 2, Cipondoh, Kota Tangerang diblokade oleh sekelompok warga pada Rabu 7 April 2021. Pembuatan tembok blokade jalan itu dilakukan oleh ahli waris pemilik tanah. Salah satu ahli waris, Edi Suryanta, mengatakan bahwa tanah yang diblokade merupakan milik keluarga besarnya. Edi mengaku memiliki dokumen sah atas kepemilikan tanah tersebut. Diperkirakan luas tanah 17.000 meter persegi, termasuk jalan yang diblokade.
Petugas gabungan dari Satpol PP, dibantu TNI/Polri, akhirnya membongkar paksa tembok blokade yang dipasang ahli waris itu. Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengatakan, blokade jalan terpaksa dibongkar karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Aksi blokade jalan ke kawasan pergudangan di Cipondoh ini bukan yang pertama. Blokade jalan juga pernah dilakuan pihak ahli waris. Tetapi lagi-lagi dibongkar paksa oleh petugas gabungan dari Satpol PP, dibantu TNI/Polri.
5. Akses Jalan Utama Ditembok Pemilik Tanah di Ciledug
Publik sempat dihebohkan dengan penutupan jalan akses warga di Tajur, Ciledug, Tangerang, pada Fabruari 2021 silam. Akses masuk ke rumah warga terhalang tembok sepanjang 300 meter dengan tinggi 2 meter.
Akibatnya, warga termasuk ibu dan anak-anak harus naik ke atas tangga kayu yang dibuat sekenanya untuk masuk rumahnya. Warga kesulitan naik ke atas tangga dan melewati pagar beton berkawat duri setinggi 2 meter yang menutup akses jalan utama rumahnya.
4. Penutupan Akses Jalan Kawasan Pergudangan Cipondoh
Akses jalan kawasan pergudangan di Jalan Kemuliaan RW 2, Cipondoh, Kota Tangerang diblokade oleh sekelompok warga pada Rabu 7 April 2021. Pembuatan tembok blokade jalan itu dilakukan oleh ahli waris pemilik tanah. Salah satu ahli waris, Edi Suryanta, mengatakan bahwa tanah yang diblokade merupakan milik keluarga besarnya. Edi mengaku memiliki dokumen sah atas kepemilikan tanah tersebut. Diperkirakan luas tanah 17.000 meter persegi, termasuk jalan yang diblokade.
Petugas gabungan dari Satpol PP, dibantu TNI/Polri, akhirnya membongkar paksa tembok blokade yang dipasang ahli waris itu. Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengatakan, blokade jalan terpaksa dibongkar karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Aksi blokade jalan ke kawasan pergudangan di Cipondoh ini bukan yang pertama. Blokade jalan juga pernah dilakuan pihak ahli waris. Tetapi lagi-lagi dibongkar paksa oleh petugas gabungan dari Satpol PP, dibantu TNI/Polri.
5. Akses Jalan Utama Ditembok Pemilik Tanah di Ciledug
Publik sempat dihebohkan dengan penutupan jalan akses warga di Tajur, Ciledug, Tangerang, pada Fabruari 2021 silam. Akses masuk ke rumah warga terhalang tembok sepanjang 300 meter dengan tinggi 2 meter.
Akibatnya, warga termasuk ibu dan anak-anak harus naik ke atas tangga kayu yang dibuat sekenanya untuk masuk rumahnya. Warga kesulitan naik ke atas tangga dan melewati pagar beton berkawat duri setinggi 2 meter yang menutup akses jalan utama rumahnya.
tulis komentar anda