Selain Gang Besan Serpong, Ini 5 Penutupan Jalan Akses Warga yang Menghebohkan

Senin, 20 Februari 2023 - 05:31 WIB
loading...
Selain Gang Besan Serpong,...
Penutupan jalan akses warga di Gang Besan, Serpong, Tangerang Selatan menambah daftar persoalan hak atas tanah yang menghebohkan di wilayah Jabodetabek. Foto: SINDONEWS/Dok
A A A
JAKARTA - Penutupan jalan akses warga di Gang Besan, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel, menambah daftar persoalan hak atas tanah yang menghebohkan di wilayah Jabodetabek.

Penutupan akses jalan dilakukan akibat adanya proyek pembangunan di atas lahan tersebut, baik oleh pemerintah, pengusaha (pebisnis), maupun individu pemilik tanah. Bahkan tak jarang penutupan jalan dilakukan hanya karena ketersingungan pribadi si pemilik lahan. Padahal, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum.

Masyarakat yang telah lama tinggal dan menggunakan akes jalan tersebut tiba-tiba terisolir akibat adanya pembangunan dari pemilik tanah atas akses jalan tersebut. Apalagi akses jalan yang ditutup satu-satunya dan warga tidak memiliki alternatif lain.

Setiap warga negara, baik individu, masyarakat/kelompok, ataupun lembaga (perusahaan) memang berhak memiliki tanah. Pemilik tanah berhak mempergunakannya sesuai dengan kepentingannya. Akan tetapi, tanah juga mempunyai fungsi sosial yang harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan si pemilik dengan kepentingan masyarakat dan negara.

Sesuai hukum agraria, seseorang yang memiliki hak atas tanah wajib memperhatikan fungsi sosialnya. Artinya, si pemilik tanah harus mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.

Dalam Pasal 661 Kitab Undang Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang
berkepentingan.

Meski secara hukum tidak diperbolehkan, namun persoalan penutupan akses jalan warga masih kerap terjadi. Saat ini yang tengan menjadi sorotan adalah penutupan akses jalan Gang Besan di Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Serpong.


Gang Besan selama ini digunakan warga sebagai akses jalan sejak puluhan tahun. Warga pribumi yang tinggal di sekitar gang menyebut jalan itu telah digunakan sejak tahun 1970-an. Lebar jalannya 3 meter dengan panjang sekitar 1 km. Di atas lahan itu kini sedang dipersiapkan proyek komersial untuk sarana parkir. Saat ini tahapan pengerjaan di lapangan masih proses pemerataan tanah.

Pada Jumat 3 Februari 2023, pekerja menutup akses gang dengan tembok beton setinggi 2 meter. Penutupan dibuat melintang di tengah gang lalu memanjang sekitar 30 meter menutup akses rumah warga.

Pembangunan proyek itu sebenarnya telah disosialisasikan kepada warga sejak tahun 2022, dengan kesepakatan akses jalan tetap dibuka meski hanya 1 meter. Namun di tengah perjalanan, terjadi perselisihan yang berujung pelaporan polisi tentang perusakan barang dari salah satu warga terhadap Bayu. Pelaporan itu disebut memantik kekecewaan Bayu dan bosnya David. Hingga akhirnya akses Gang Besan ditutup total dengan tembok beton.

Data Litbang SINDOnews, selain Gang Besan berikut sejumlah persoalan penutupan akses jalan warga di Jabodetabek yang mendapat sorotan publik, baik yang dilakukan individu maupun lembaga/perusahaan:

1. Penembokan Jalan Dahwa Jatiuwung Tangerang.

Penutup jalan kawasan industri dan permukiman warga di Jalan Raya Dahwa, Kelurahan Manis Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang. Akses jalan ini sudah dipergunakan oleh masyarakat dan perusahaan di kawasan industri sejak puluhan tahun.

Ketua RW 01 Kelurahan Manis Jaya H Ade Supiana mengatakan, lahan Jalan Dahwa sudah lama dihibahkan oleh pemiliknua, sehingga dirawat oleh warga dan beberapa perusahaan. Akan tetapi hendak diambil alih kembali oleh ahli waris.



Tak terima dengan penembokan jalan, sejumlah perusahaan dan tokoh masyarakat setempat memprotes, Kamis (12/1/2023). Satpol PP Kota Tangerang akhirnya membongkar tembok penutup jalan kawasan industri dan permukiman warga yang dilakukan pemilik lahan.

“Jalan ini sudah dihibahkan sejak puluhan tahun lalu, masak sekarang mau ditarik kembali,” kata H Matsali, tokoh masyarakat Jalan Dahwa, Jatiuwung, Kota Tangerang.

2. Warga Tembok Akses Jalan Tetangga di Pulogadung

Kasus penembokan akses jalan tetangga di Pulogadung, Jakarta Timur, sempat viral pada Agustus 2022 lalu. Seorang warga di RT 011/RW 010, Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, nekat bertindak konyol dengan membangun tembok sepanjang dua meter di depan rumah tetangga. Alhasil, tetangganya itu tidak memiliki akses jalan.



Warga yang akses jalan rumahnya ditutupi tembok bernama Anisa (40). Sedangkan tembok yang menutupi akses jalan tetangganya itu dibangun oleh Widya (45). Keduanya merupakan tetangga saling bersebelahan.

Widya mengaku nekat membangun tembok yang menutupi akses jalan tetangganya lantaran kesal dengan perilaku keluarga Anisa. Widya menyebut Anisa beserta keluarganya sering memaki dan mengumpat dengan kata-kata kotor kepada keluarganya.

"Kalau kita tidak saling menghormati satu dengan yang lain, setidaknya jangan menimbulkan masalah. Masalah itu bukan fisik tapi yang utama adalah psikis. Nah, ini yang sulit kami maafkan sampai saat ini," kata Widya kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

Menurut Widya, lokasi tembok yang dibangun di atas akses jalan rumah Anisa tersebut masih bagian dari lahan miliknya. Lokasi tembok itu masih berada di atas tanahnya sesuai data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

3. Pembangunan Tembok SMKN 69 Jakarta

Pada 23 April 2022 warga RT 011/ RW 007, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, memprotes pembangunan tembok SMKN 69 Jakarta. Sebab pembangunan tembok SMKN 69 ini membuat warga setempat harus memutar terlebih dahulu untuk menuju jalan utama.


Bresman Marbun (69), salah satu warga yang akses jalan rumahnya menuju Jalan Swadaya Rawabadung tertutup mengaku harus memutar lewat dapur atau kamar mandi rumah orang lain jika hendak mengakses jalan utama.

4. Penutupan Akses Jalan Kawasan Pergudangan Cipondoh

Akses jalan kawasan pergudangan di Jalan Kemuliaan RW 2, Cipondoh, Kota Tangerang diblokade oleh sekelompok warga pada Rabu 7 April 2021. Pembuatan tembok blokade jalan itu dilakukan oleh ahli waris pemilik tanah. Salah satu ahli waris, Edi Suryanta, mengatakan bahwa tanah yang diblokade merupakan milik keluarga besarnya. Edi mengaku memiliki dokumen sah atas kepemilikan tanah tersebut. Diperkirakan luas tanah 17.000 meter persegi, termasuk jalan yang diblokade.



Petugas gabungan dari Satpol PP, dibantu TNI/Polri, akhirnya membongkar paksa tembok blokade yang dipasang ahli waris itu. Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengatakan, blokade jalan terpaksa dibongkar karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

Aksi blokade jalan ke kawasan pergudangan di Cipondoh ini bukan yang pertama. Blokade jalan juga pernah dilakuan pihak ahli waris. Tetapi lagi-lagi dibongkar paksa oleh petugas gabungan dari Satpol PP, dibantu TNI/Polri.

5. Akses Jalan Utama Ditembok Pemilik Tanah di Ciledug

Publik sempat dihebohkan dengan penutupan jalan akses warga di Tajur, Ciledug, Tangerang, pada Fabruari 2021 silam. Akses masuk ke rumah warga terhalang tembok sepanjang 300 meter dengan tinggi 2 meter.

Akibatnya, warga termasuk ibu dan anak-anak harus naik ke atas tangga kayu yang dibuat sekenanya untuk masuk rumahnya. Warga kesulitan naik ke atas tangga dan melewati pagar beton berkawat duri setinggi 2 meter yang menutup akses jalan utama rumahnya.



Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kemudian turun tangan dan meminta merobohkan dinding beton tersebut. Karena pemilik tembok mengabaikan, Pemkot Tangerang akhirnya melakukan pembongkaran paksa pada 17 Maret 2021. Pembongkaran tembok dilakukan menggunakan dua alat berat dengan pengawalan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang, TNI-Polri, dan Dinas Perhubungan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2817 seconds (0.1#10.140)