Ahli Waris Blokade Akses Jalan Kawasan Pergudangan di Cipondoh

Rabu, 07 April 2021 - 19:18 WIB
loading...
Ahli Waris Blokade Akses Jalan Kawasan Pergudangan di Cipondoh
Akses jalan kawasan pergudangan di Jalan Kemuliaan RW 2, Cipondoh, Kota Tangerang diblokade oleh sekelompok warga pada Rabu (7/4/2021). Foto: MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Akses jalan kawasan pergudangan di Jalan Kemuliaan RW 2, Cipondoh, Kota Tangerang diblokade oleh sekelompok warga pada Rabu (7/4/2021). Mereka mengaku ahli waris Sidi Dingdik yang mengklaim lahan yang diblokade merupakan tanah milik keluarga besarnya.

Salah satu ahli waris bernama Edi mengaku memiliki dokumen sah kepemilikan tanah. Diperkirakan luas tanah sekitar 17.000 meter persegi termasuk jalan yang diblokade.
Baca juga: Blokir Jalan, Pemuda Gelar Balapan Liar di TB Simatupang

"Kami sebagai ahli waris tidak memperjualbelikan tanah ini. Kami punya dokumen yang sah berupa pernyataan dan surat keterangan lainnya. Itu pun kita sudah konfirmasi dengan BPN," ujar Edi, Rabu (7/4/2021).

Pihaknya juga pernah menutup jalan tersebut pada tahun 2020. Sebelum memblokade jalan, keluarganya telah mengonfirmasi kepada berbagai pihak termasuk ke Pemkot Tangerang dan pihak yang mengecor tanah menjadi jalan umum.

"Tanggal 30 Juli 2020 itu pemblokiran kedua. Kita sudah konfirmasi ke Pemda. Mempertanyakan tanah ini sudah masuk pemda atau tidak, ternyata jawabannya tidak jelas," katanya.

Edi juga mempertanyakan ke Dinas Pekerjaan Umum siapa yang mengecor tanah menjadi jalan. Ternyata hal tersebut dilakukan oleh pemerintah, namun Dinas Pekerjaan Umum tidak memberikan jawaban yang memuaskan. "Kita tanyakan lagi ke PU siapa yang ngecor, itu coran pemerintah. Tapi, PU sendiri bilang tidak tahu alasannya," ujar Edi.
Baca juga: Protes Kebijakan, Ribuan Petani India Blokir Jalan dan Jalur Kereta

Dia berharap ada upaya mediasi dari pihak-pihak yang terlibat. Namun, dia enggan menyebut pihak-pihak yang terlibat soal sengketa lahan ini. Dia dan keluarganya juga akan mempertahankan tanah milik keluarga. Jika tidak ada iktikad baik dari pihak yang terlibat, maka jalan tersebut akan terus diblokade.

"Kita mempertahankan ini. Ya mereka maunya apa, kalau mereka ada iktikad baik dengan ahli waris ya mau enggak mau kita buka dong," tuturnya.

Camat Cipondoh Rizal Ridolloh mengatakan, telah menempuh berbagai upaya untuk menyelesaikan perkara tersebut termasuk mempertemukan kedua belah pihak. Namun, saat itu salah satu pihak tidak hadir sehingga tidak terselesaikan.

Dia berharap tidak ada akses jalan yang ditutup. Dia menyarankan ahli waris yang mengklaim tanah tersebut menempuh jalur hukum dan diselesaikan di pengadilan sehingga dapat terselesaikan tanpa gesekan. "Saya harap tidak terjadi gesekan. Sebaiknya dibawa ke pengadilan saja," ucapnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1526 seconds (0.1#10.140)