40 Tahun Dilalui Perusahaan dan Warga, Jalan Dahwa Jatiuwung Diklaim Ahli Waris

Kamis, 12 Januari 2023 - 19:10 WIB
loading...
40 Tahun Dilalui Perusahaan...
Sejumlah perusahaan dan tokoh masyarakat menolak rencana pengambilalihan Jalan Raya Dahwa, Kelurahan Manis Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang. Foto: Ist
A A A
TANGERANG - Sejumlah perusahaan dan tokoh masyarakat menolak rencana pengambilalihan Jalan Raya Dahwa, Kelurahan Manis Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang . Mereka memprotes sejumlah petugas yang melakukan pengukuran ulang terhadap jalan tersebut, Kamis (12/1/2023).

Beberapa waktu lalu, Satpol PP Kota Tangerang sempat membongkar tembok penutup jalan kawasan industri dan permukiman warga yang dilakukan oknum sebagai pemilik lahan.

“Jalan ini sudah dihibahkan sejak puluhan tahun lalu, masak sekarang mau ditarik kembali. Jangan menjilat ludah sendiri,” ujar H Matsali, tokoh masyarakat Jalan Dahwa, Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Diduga Kelelahan, Kuda Penarik Delman Ini Terkapar di Jalan Tangerang

Beberapa tahun lalu pemilik lahan orang tua Endang Miharja yang mengaku sebagai pemilik sudah menghibahkan tanahnya untuk jalan tersebut. “Warga dan perusahaan di Jalan Dahwa secara swadaya memperbaikinya sampai bagus seperti sekarang. Mengapa tiba-tiba ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, padahal warga juga menyerahkan tanah mereka untuk jalan secara sukarela agar perekonomian warga meningkat,” katanya.

Ketua RW 01 Kelurahan Manis Jaya H Ade Supiana mengaku juga mengetahui soal hibah tersebut. “Jalan Dahwa ini sudah lama dihibahkan, sehingga dirawat oleh warga dan beberapa perusahaan di sini. Jadi lucu kalau ada yang mengklaim sebagai pemilik,” ucapnya.

GM General Affair PT Gajah Tunggal Ismail menuturkan 40 tahun lalu perusahaan mau membeli lahan di kawasan tersebut karena sudah ada jalan yang lebar dan bisa dilalui truk kontainer secara papasan. “Namun, pada tahun 2017 tiba-tiba ada pihak mengaku sebagai ahli yang mengklaim jalan itu sebagai miliknya. Dan sempat melakukan pemagaran jalan sehingga Pemkot Tangerang kemudian membongkar paksa tembok tersebut,” ujar Ismail.

PT Gajah Tunggal dan beberapa perusahaan lalu melaporkan hal ini ke Polres Metro Tangerang Kota. “Kami merasa penembokan jalan sebagai pelanggaran dan perbuatan melawan hukum serta penghalangan jalan sekaligus mengganggu ketertiban umum, maka kami melaporkan penembokan jalan tersebut ke polisi. Kami berharap polisi menyelesaikan persoalan ini secara adil,” katanya.

Hal senada disampaikan pengacara PT Anugerah, Genesius. Menurutnya, pada dasarnya perusahaan dan masyarakat berharap keadilan dari BPN dan Polres Metro Tangerang Kota dapat menunjukkan antara lahan kosong milik ahli waris dan tanah yang merupakan peruntukkan bagi jalan sehingga persoalan menjadi jelas.

Sementara itu, pengacara pemilik lahan Robi Kumpul Lubis mengatakan, pengukuran ini atas permintaan penyidik Polres Metro Tangerang Kota. “Mereka melakukan penyelidikan. Mudah-mudahan dengan pengukuran ini menjadi jelas sehingga pihak perusahaan dan ahli waris dapat win-win solution dalam perkara ini,” ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1473 seconds (0.1#10.140)