Warga Pulogadung yang Aksesnya Tertutup Tembok 2 Meter Pindah Rumah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tembok setinggi 1 meter lebih dan sepanjang 2 meter menutup akses jalan rumah warga bernama Anisa (40) di RT 011/010, Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Karena terhalang aksesnya, Anisa dan keluarga memutuskan pindah rumah.
Dia tidak sepakat dengan hasil mediasi dengan tetangganya, Widya (45) yang membangun tembok tersebut. Widya yang tersinggung dengan caci maki Anisa beserta keluarganya terpaksa membangun tembok akses jalan yang menjadi satu-satunya jalan menuju rumah Anisa.
Baca juga: Mediasi Mentok, Tembok Penutup Jalan di Pulogadung Belum Dirobohkan
Widya mengatakan, mediasi yang telah dilakukan pada Jumat (5/8/2022) dihadiri jajaran Kecamatan Pulogadung beserta anggota Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum menjadi solusi terbaik bagi Anisa.
Menurut dia, keputusan mediasi untuk merobohkan sebagian temboknya bagi Anisa belum sesuai kehendaknya. "Solusinya itu silakan dibuka temboknya selebar 50 cm tapi dengan biaya membuka akses terus material jasa pembongkaran itu ditanggung masing-masing, namun mereka keputusannya malah mau pindah," ujar Widya, Minggu (7/8/2022).
Dia sudah mengikuti prosedur dan aturan berlaku. Widya merasa hasil keputusan mediasi merupakan solusi terbaik bagi dirinya dan Anisa perihal tembok sepanjang dua meter.
"Saya posisinya hanya memberi batas wilayah yang memang milik kami dan hak milik kami itu sesuai sertifikat atas nama bapak saya," kata Widya.
Widya nekat membangun tembok yang menutupi akses jalan tetangganya lantaran kesal dengan perilaku keluarga Anisa. Dia menyebut Anisa beserta keluarganya sering memaki dan mengumpat dengan kata-kata kotor kepada keluarganya.
Baca juga: Tak Terima Sering Dimaki, Warga Tembok Akses Jalan Tetangga di Pulogadung
"Kalau kita tidak saling menghormati satu dengan yang lain, setidaknya jangan menimbulkan masalah. Masalah itu bukan fisik tapi yang utama adalah psikis. Nah, ini yang sulit kami maafkan sampai saat ini," ucapnya.
Menurut Widya, lokasi tembok yang dibangun di atas akses jalan rumah Anisa tersebut masih bagian dari lahan miliknya. Lokasi tembok itu masih berada di atas tanahnya sesuai data BPN.
"Sebelum kami bangun temboknya, kami sudah berkoordinasi dulu dengan pihak kelurahan pada 12 Juli 2020. Pas pembangunan tembok, (keluarga Anisa) enggak protes. Pas sudah berdiri kok protes," ujarnya.
Dia tidak sepakat dengan hasil mediasi dengan tetangganya, Widya (45) yang membangun tembok tersebut. Widya yang tersinggung dengan caci maki Anisa beserta keluarganya terpaksa membangun tembok akses jalan yang menjadi satu-satunya jalan menuju rumah Anisa.
Baca juga: Mediasi Mentok, Tembok Penutup Jalan di Pulogadung Belum Dirobohkan
Widya mengatakan, mediasi yang telah dilakukan pada Jumat (5/8/2022) dihadiri jajaran Kecamatan Pulogadung beserta anggota Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum menjadi solusi terbaik bagi Anisa.
Menurut dia, keputusan mediasi untuk merobohkan sebagian temboknya bagi Anisa belum sesuai kehendaknya. "Solusinya itu silakan dibuka temboknya selebar 50 cm tapi dengan biaya membuka akses terus material jasa pembongkaran itu ditanggung masing-masing, namun mereka keputusannya malah mau pindah," ujar Widya, Minggu (7/8/2022).
Dia sudah mengikuti prosedur dan aturan berlaku. Widya merasa hasil keputusan mediasi merupakan solusi terbaik bagi dirinya dan Anisa perihal tembok sepanjang dua meter.
"Saya posisinya hanya memberi batas wilayah yang memang milik kami dan hak milik kami itu sesuai sertifikat atas nama bapak saya," kata Widya.
Widya nekat membangun tembok yang menutupi akses jalan tetangganya lantaran kesal dengan perilaku keluarga Anisa. Dia menyebut Anisa beserta keluarganya sering memaki dan mengumpat dengan kata-kata kotor kepada keluarganya.
Baca juga: Tak Terima Sering Dimaki, Warga Tembok Akses Jalan Tetangga di Pulogadung
"Kalau kita tidak saling menghormati satu dengan yang lain, setidaknya jangan menimbulkan masalah. Masalah itu bukan fisik tapi yang utama adalah psikis. Nah, ini yang sulit kami maafkan sampai saat ini," ucapnya.
Menurut Widya, lokasi tembok yang dibangun di atas akses jalan rumah Anisa tersebut masih bagian dari lahan miliknya. Lokasi tembok itu masih berada di atas tanahnya sesuai data BPN.
"Sebelum kami bangun temboknya, kami sudah berkoordinasi dulu dengan pihak kelurahan pada 12 Juli 2020. Pas pembangunan tembok, (keluarga Anisa) enggak protes. Pas sudah berdiri kok protes," ujarnya.
(jon)