Mirip Kasus Hasya, Korban Tewas Kecelakaan di Tigaraksa Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

Minggu, 12 Februari 2023 - 18:39 WIB
"Komposisi saksi-saksi yang dimintai keterangan adalah 6 saksi mata di TKP, 1 saksi anggota Polri yang pertama datang ke TKP, 1 saksi keluarga pengendara, 2 saksi yakni pengemudi dan kernet truk, 1 saksi pemilik truk, dan 1 saksi ahli waris/anak pengendara motor," ujarnya.

Pada 16 Juni 2022, polisi kembali melaksanakan gelar perkara bersama Fungsi Pengawas untuk dilakukan gelar penetapan tersangka. Dari hasil gelar perkara diperoleh fakta bahwa kecelakaan yang terjadi disebabkan kelalaian pengendara motor. Sehingga, peserta gelar perkara sepakat menetapkan JUH sebagai tersangka karena diduga lalai atas kejadian kecelakaan tersebut.

Kemudian, penyidik juga telah melakukan olah TKP lanjutan dan menggelar rekonstruksi pada 17 Juni 2022. Kemudian didapatkan persesuaian dari kerusakan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk menentukan kelalaian dari kejadian laka lantas itu. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli yaitu dr Raka Wibawa Putra (dokter spesialis ahli forensik dan midekolegal RSUD Balaraja).

"Kemudian gelar perkara kembali untuk menghentikan penanganan kasusnya. Dengan kesimpulan kasus dihentikan demi hukum karena tersangka atau orang yang diduga lalai sehingga terjadi laka lantas adalah JUH yang telah meninggal dunia," ungkap Fikri.

Penyidik juga telah melaksanakan asistensi dan klarifikasi dengan tim dari Itwasda Polda Banten terkait pengaduan masyarakat ke Kompolnas pada 11 November 2022.

"Hasil klarifikasi terhadap mekanisme dan langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," ucapnya.

Penyidik juga mendapatkan asistensi dari Biro Wasidik Bareskrim Polri terkait penanganan perkara pada Kamis 19 Januari 2023 dan Senin 6 Februari 2023 terkait pengaduan masyarakat ke Biro Wasidik Bareskrim Polri.

"Sehingga dapat kami sampaikan, mulai dari proses TPTKP, olah TKP, penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara sudah sesuai ketentuan. Penetapan tersangka yang kemudian diikuti SP3 juga sudah sesuai prosedur serta hak-hak seperti santunan Jasa Raharja juga sudah diberikan," kata Fikri.

Baca juga: Kasus Pemotor Tewas di Tigaraksa, Begini Kronologi Versi Keluarga

Sementara, kuasa hukum ahli waris korban kecelakaan antara motor dan truk di Cisoka, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, bernama Tres Priawati buka suara mengenai kronologi tewasnya JUH.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More