Mirip Kasus Hasya, Korban Tewas Kecelakaan di Tigaraksa Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

Minggu, 12 Februari 2023 - 18:39 WIB
loading...
Mirip Kasus Hasya, Korban Tewas Kecelakaan di Tigaraksa Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah menjelaskan kasus pemotor tewas kecelakaan di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ditetapkan tersangka saat jumpa pers, Minggu (12/2/2023). Foto: MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Ada kasus kecelakaan mirip kejadian yang menimpa mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Syaputra yang dijadikan tersangka. Kecelakaan itu menewaskan JUH (49) di Cisoka, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, 11 Mei 2022 kemudian korban ditetapkan tersangka .

Polisi menetapkan JUH sebagai tersangka karena kelalaiannya hingga terlibat kecelakaan dengan truk di Cisoka.
Baca juga: Gagal Menyalip, Pemotor Tewas Nyenggol Truk di Tigaraksa Tangerang

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah menegaskan bahwa kasus kecelakaan tersebut sudah ditangani sesuai prosedur. Kecelakaan terjadi antara motor matik yang dikendarai JUH dengan Mitsubishi Light Truck yang dikemudikan Roki.

"Satlantas Polresta Tangerang kemudian melakukan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP). Disusul langsung olah TKP dan pemeriksaan keterangan saksi-saksi yang melihat langsung peristiwa laka lantas itu secara faktual," ujar Fikri, Minggu (12/2/2023).

Kecelakaan berawal saat motor JUH melaju dari Tigaraksa arah Cisoka berjalan beriringan dengan truk. JUH diduga kaget karena ada motor yang tiba-tiba keluar dari gerbang perumahan.

"Sesampainya di TKP, berdasarkan keterangan saksi yang melihat langsung kejadian, JUH diduga kaget karena ada motor yang tidak dikenal hendak keluar dari gerbang Perumahan Triraksa 2, sehingga membuat JUH oleng ke kanan dan membentur bodi tengah kiri truk," ungkap Fikri.

Motor jatuh ke sebelah kiri, sedangkan JUH jatuh ke kanan lalu terbentur ban kiri belakang truk sehingga JUH tewas di lokasi. Petugas kemudian mengevakuasi JUH ke RSUD Balaraja.

Kemudian, pada 8 Juni 2022, polisi juga telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan penanganan perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, diperoleh kesimpulan bahwa kasus itu dapat ditingkatkan ke penyidikan. Penyidik juga telah memeriksa 12 saksi untuk melengkapi berkas perkara.

"Komposisi saksi-saksi yang dimintai keterangan adalah 6 saksi mata di TKP, 1 saksi anggota Polri yang pertama datang ke TKP, 1 saksi keluarga pengendara, 2 saksi yakni pengemudi dan kernet truk, 1 saksi pemilik truk, dan 1 saksi ahli waris/anak pengendara motor," ujarnya.

Pada 16 Juni 2022, polisi kembali melaksanakan gelar perkara bersama Fungsi Pengawas untuk dilakukan gelar penetapan tersangka. Dari hasil gelar perkara diperoleh fakta bahwa kecelakaan yang terjadi disebabkan kelalaian pengendara motor. Sehingga, peserta gelar perkara sepakat menetapkan JUH sebagai tersangka karena diduga lalai atas kejadian kecelakaan tersebut.

Kemudian, penyidik juga telah melakukan olah TKP lanjutan dan menggelar rekonstruksi pada 17 Juni 2022. Kemudian didapatkan persesuaian dari kerusakan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk menentukan kelalaian dari kejadian laka lantas itu. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli yaitu dr Raka Wibawa Putra (dokter spesialis ahli forensik dan midekolegal RSUD Balaraja).

"Kemudian gelar perkara kembali untuk menghentikan penanganan kasusnya. Dengan kesimpulan kasus dihentikan demi hukum karena tersangka atau orang yang diduga lalai sehingga terjadi laka lantas adalah JUH yang telah meninggal dunia," ungkap Fikri.

Penyidik juga telah melaksanakan asistensi dan klarifikasi dengan tim dari Itwasda Polda Banten terkait pengaduan masyarakat ke Kompolnas pada 11 November 2022.

"Hasil klarifikasi terhadap mekanisme dan langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," ucapnya.

Penyidik juga mendapatkan asistensi dari Biro Wasidik Bareskrim Polri terkait penanganan perkara pada Kamis 19 Januari 2023 dan Senin 6 Februari 2023 terkait pengaduan masyarakat ke Biro Wasidik Bareskrim Polri.

"Sehingga dapat kami sampaikan, mulai dari proses TPTKP, olah TKP, penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara sudah sesuai ketentuan. Penetapan tersangka yang kemudian diikuti SP3 juga sudah sesuai prosedur serta hak-hak seperti santunan Jasa Raharja juga sudah diberikan," kata Fikri.
Baca juga: Kasus Pemotor Tewas di Tigaraksa, Begini Kronologi Versi Keluarga

Sementara, kuasa hukum ahli waris korban kecelakaan antara motor dan truk di Cisoka, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, bernama Tres Priawati buka suara mengenai kronologi tewasnya JUH.

Menurut Tres yang juga istri korban dan ibunda ahli waris korban, berdasarkan penelusurannya kecelakaan bukan lantaran korban gagal menyalip truk hingga kemudian terlindas dan meninggal dunia.

“Dari pengakuan sopir truk, kecelakaan karena sopir truk membanting setir ke kiri akibat ada sepeda motor lain yang tiba-tiba memotong jalur di depannya. Korban yang berada di sisi kiri terbentur truk lalu terlindas,” ujar Tres, beberapa waktu lalu.

“Dia kaget gara-gara ada sepeda motor nyelonong dari belokan. Untuk menghindari tabrakan, sopir membanting setir ke kiri dan terjadilah kecelakaan itu,” tambahnya.

Sopir langsung menghentikan kendaraannya karena merasa ada sesuatu yang dilindas. Dia juga mengungkapkan suaminya yang menjadi korban tewas dalam kecelakaan itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 27 Juni 2022.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1510 seconds (0.1#10.140)