Pemprov DKI Didorong Punya Regulasi Pasti Soal Kawasan Tanpa Rokok

Sabtu, 14 September 2019 - 02:26 WIB
Pemprov DKI Didorong Punya Regulasi Pasti Soal Kawasan Tanpa Rokok
Pemprov DKI Didorong Punya Regulasi Pasti Soal Kawasan Tanpa Rokok
A A A
JAKARTA - Universitas Trisakti mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar memiliki regulasi pasti mengenai kawasan tanpa rokok. Maka itu pusat studi konstitusi dan peraturan perundang-undangan mengadakan Uji Publik Raperda DKI Jakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Selama ini di Raperda yang ada di DKI Jakarta itu baru ada satu yang telah disusun, itu ternyata isinya bertentangan dengan putusan yang diatasnya," kata Trubus saat dihubungi SINDOnews, Jumat 13/9/2019).

Trubus mengatakan, kawasan tanpa rokok itu tidak juga mengabaikan tempat untuk merokok. Terlebih yang selama ini beredar itu kan seolah olah melarang sama sekali rokok.

"Jadi begini, kalau ada kawasan tanpa rokok itu di dalamnya juga disediakan kawasan boleh merokok, kira kira begitu," ujarnya.

Trubus menuturkan, sampai saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki aturan mengenai kawasan tanpa rokok.

"Iya DKI Jakarta belum ada, jadi yang sudah ada kan Depok sudah punya, Bekasi juga sudah ada, terus Bogor juga sudah punya. Tetapi aturan yang dibikin DKI Jakarta jangan seperti di Bogor atau di tempat lain yang bertentangan dengan PP 109 itu 2012," ucapnya.

"Karena di wilayah Indonesia itu ada 300 aturan KTR, itu isinya banyakan copy paste. Jadi ga ada yang membuat sendiri," paparnya.

Terakhir Trubus menilai, kawasan tanpa rokok sangat diperlukan keberadaannya untuk melindungi para perokok pasif supaya masyarakat juga ketika merokok jangan merugikan yang tidak merokok.

"Iya penting sekali, karena itu kan disamping untuk menjaga kesehatan juga mengenai polusi jadi pengaruh terhadap polusi," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6689 seconds (0.1#10.140)