Pengusaha Tolak Larangan Memajang Rokok, Wagub DKI: Seruan Gubernur Anies Didukung Perokok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan penolakan para pengusaha rokok terkait Seruan Gubernur DKI Nomor 8 Tahun 2021 yang melarang pedagang untuk memajang rokok di toko atau warung serta pelarangan iklan rokok merupakan hal wajar. Namun, langkah ini dilakukan guna melindungi generasi muda dari masalah kesehatan akibat rokok.
“Wajar ada pro kontra. Tapi, kalau mau jujur di media sosial lebih banyak yang mendukung kan termasuk perokok banyak yang mendukung,” ungkap Ariza di Balai Kota (20/9/2021).
Ariza mengatakan bahwa hal ini guna melindungi generasi muda penerus bangsa dari masalah kesehatan akibat rokok.“Ini untuk kesehatan bangsa, anak-anak, kesehatan masa depan bangsa kita semua,” katanya.
Riza menuturkan, pihaknya berencana mempersiapkan regulasi sanksi bagi para pelaku usaha rokok terkait toko yang masih memajang iklan rokok. Hal ini akan dilakukan secara bertahap.
"Ini berproses tentu dalam penerapan regulasi pasti ada reward dan punishment. Secara bertahap nanti kita akan atur mekanisme pemberian sanksinya," kata Ariza di Balai Kota (18/9/2021). Baca: Seruan Pemprov DKI Terkait Reklame Rokok Dinilai Mengabaikan Pemulihan Ekonomi
Ariza mengimbau para pelaku usaha agar tidak memajang iklan rokok di tokonya. "Kita harus patuh, taat, disiplin dengan kesadaran sendiri karena itu menjadi satu kebutuhan. Jangan karena ada sanksi hadirnya aparat baru kita disiplin," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Seruan Gubernur DKI Nomor 8 Tahun 2021 yang melarang pedagang untuk memajang rokok di toko atau warung serta pelarangan iklan rokok. Hal tersebut dinilai mengabaikan pemulihan ekonomi masyarakat yang terpukul oleh pandemi Covid-19.
“Wajar ada pro kontra. Tapi, kalau mau jujur di media sosial lebih banyak yang mendukung kan termasuk perokok banyak yang mendukung,” ungkap Ariza di Balai Kota (20/9/2021).
Ariza mengatakan bahwa hal ini guna melindungi generasi muda penerus bangsa dari masalah kesehatan akibat rokok.“Ini untuk kesehatan bangsa, anak-anak, kesehatan masa depan bangsa kita semua,” katanya.
Riza menuturkan, pihaknya berencana mempersiapkan regulasi sanksi bagi para pelaku usaha rokok terkait toko yang masih memajang iklan rokok. Hal ini akan dilakukan secara bertahap.
"Ini berproses tentu dalam penerapan regulasi pasti ada reward dan punishment. Secara bertahap nanti kita akan atur mekanisme pemberian sanksinya," kata Ariza di Balai Kota (18/9/2021). Baca: Seruan Pemprov DKI Terkait Reklame Rokok Dinilai Mengabaikan Pemulihan Ekonomi
Ariza mengimbau para pelaku usaha agar tidak memajang iklan rokok di tokonya. "Kita harus patuh, taat, disiplin dengan kesadaran sendiri karena itu menjadi satu kebutuhan. Jangan karena ada sanksi hadirnya aparat baru kita disiplin," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Seruan Gubernur DKI Nomor 8 Tahun 2021 yang melarang pedagang untuk memajang rokok di toko atau warung serta pelarangan iklan rokok. Hal tersebut dinilai mengabaikan pemulihan ekonomi masyarakat yang terpukul oleh pandemi Covid-19.
(hab)