Pengusaha Tolak Larangan Memajang Rokok, Wagub DKI: Seruan Gubernur Anies Didukung Perokok

Senin, 20 September 2021 - 21:46 WIB
loading...
Pengusaha Tolak Larangan...
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto/MPI/Dominique Hilvy Febriani
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan penolakan para pengusaha rokok terkait Seruan Gubernur DKI Nomor 8 Tahun 2021 yang melarang pedagang untuk memajang rokok di toko atau warung serta pelarangan iklan rokok merupakan hal wajar. Namun, langkah ini dilakukan guna melindungi generasi muda dari masalah kesehatan akibat rokok.

“Wajar ada pro kontra. Tapi, kalau mau jujur di media sosial lebih banyak yang mendukung kan termasuk perokok banyak yang mendukung,” ungkap Ariza di Balai Kota (20/9/2021).

Ariza mengatakan bahwa hal ini guna melindungi generasi muda penerus bangsa dari masalah kesehatan akibat rokok.“Ini untuk kesehatan bangsa, anak-anak, kesehatan masa depan bangsa kita semua,” katanya.

Riza menuturkan, pihaknya berencana mempersiapkan regulasi sanksi bagi para pelaku usaha rokok terkait toko yang masih memajang iklan rokok. Hal ini akan dilakukan secara bertahap.

"Ini berproses tentu dalam penerapan regulasi pasti ada reward dan punishment. Secara bertahap nanti kita akan atur mekanisme pemberian sanksinya," kata Ariza di Balai Kota (18/9/2021). Baca: Seruan Pemprov DKI Terkait Reklame Rokok Dinilai Mengabaikan Pemulihan Ekonomi

Ariza mengimbau para pelaku usaha agar tidak memajang iklan rokok di tokonya. "Kita harus patuh, taat, disiplin dengan kesadaran sendiri karena itu menjadi satu kebutuhan. Jangan karena ada sanksi hadirnya aparat baru kita disiplin," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Seruan Gubernur DKI Nomor 8 Tahun 2021 yang melarang pedagang untuk memajang rokok di toko atau warung serta pelarangan iklan rokok. Hal tersebut dinilai mengabaikan pemulihan ekonomi masyarakat yang terpukul oleh pandemi Covid-19.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1568 seconds (0.1#10.140)