Seruan Pemprov DKI Terkait Reklame Rokok Dinilai Mengabaikan Pemulihan Ekonomi

Senin, 20 September 2021 - 18:11 WIB
loading...
Seruan Pemprov DKI Terkait Reklame Rokok Dinilai Mengabaikan Pemulihan Ekonomi
Pemprov DKI Jakarta melarang pedagang untuk memajang rokok di toko atau warung serta pelarangan iklan rokok. Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Seruan Gubernur DKI Nomor 8 Tahun 2021 yang melarang pedagang untuk memajang rokok di toko atau warung serta pelarangan iklan rokok. Hal tersebut dinilai mengabaikan pemulihan ekonomi masyarakat yang terpukul oleh pandemi Covid-19.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) Joko Setiyanto mengatakan, Seruan Gubernur DKI Jakarta kontraproduktif dengan pemulihan ekonomi. Pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19 adalah hal yang sangat penting. Pelarangan yang dikeluarkan Gubernur DKI seharusnya memerhatikan kondisi masyarakat bawah dalam keadaan ekonomi sedang sulit seperti ini. “Saya bukan perokok, bukan berarti saya melarang teman-teman saya untuk merokok,” ujarnya, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Regulasi untuk Jatuhkan Sanksi Bagi Toko Pasang Iklan Rokok

Joko menilai seruan tersebut hanya membuang-buang energi bagi Pemprov DKI. Menurutnya, Pemprov DKI bisa mengerjakan hal yang lebih penting daripada menutup reklame dan display rokok. “Ada masalah yang harus diselesaikan dengan cepat dahulu, seperti menyelesaikan vaksinasi di pasar agar masyarakat tidak takut untuk masuk pasar,” katanya,

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, kebijakan Gubernur DKI kontra produktif dengan kebijakan pemerintah pusat terkait Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Baginya menghidupkan kembali ekonomi setelah 2 tahun terdampak pandemi adalah hal yang lebih perlu dilakukan segera.

Menurut dia, kebijakan yang diambil Pemprov DKI bertentangan dengan peraturan yang lain, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 yang di dalam PP tersebut rokok diizinkan melakukan reklame dalam ruang. Kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-VI/2008 dan 6/PUU-VII/2009.

Dalam keputusan MK tersebut, rokok tidak ditempatkan sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, terlebih lagi tidak ada larangan untuk diperjualbelikan, begitu pun tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang. Produk rokok sama seperti produk lainnya yang biasa ditemukan di minimarket atau toko adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau.
Baca juga: Cukai Rokok Naik Terus, Nasib Buruh dan Petani Tembakau Kian Merana

Karena itu, Trubus menekankan bahwa DKI Jakarta sebagai ibu kota negara jangan menerapkan aturan sendiri yang dapat berimbas luas dan disalahartikan. “DKI Jakarta adalah bagian tidak terpisahkan oleh NKRI, seruan gubernur melanggar peraturan yang ada,” ucapnya.

Sebagai perwakilan konsumen, Jibal Windiaz yang merupakan bagian dari Komunitas Kretek menilai bahwa seruan menutup reklame rokok di etalase minimarket merupakan upaya menihilkan hak masyarakat, terlebih para penjual di tengah kondisi pandemi.

Semestinya pemerintah fokus pada upaya pengawasan yang serius dalam upaya menegakkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok dan pelarangan penjualan rokok kepada anak di bawah umur yang saat ini belum terimplementasi. “Upaya yang dilakukan Pemrov DKI nyatanya bertabrakan dengan payung hukum tentang Kawasan Tanpa Rokok yang disusun pemerintah pusat,” katanya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1389 seconds (0.1#10.140)