Iklan Rokok di Swalayan Ditutup, Wagub DKI: Dalam Rangka Jakarta Bebas Rokok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyampaikan penjelasan perihal penutupan stiker atau iklan rokok di sejumlah swalayan/minimarket, hari ini.
"Itu dalam rangka program Jakarta Bebas Rokok. Tentu bukan berarti tidak boleh merokok, tapi masih ada tempat-tempat untuk merokok," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Menurut Ariza, perokok masih boleh merokok di Jakarta. Namun, harus tahu mana tempat yang dilarang dan diperbolehkan.
"Jakarta Bebas Rokok bukan berarti dilarang merokok, tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok," tuturnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Jakarta Barat resmi menutup stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket), maupun swalayan besar (supermarket).
Kepala Seksi Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Ivand Sigiro, menyebutkan, penertiban tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
"Kami hari ini Satpol PP Jakarta Barat melaksanakan kegiatan penertiban tempat-tempat usaha yang memajang atau memasang reklame-reklame rokok, baik itu di media dalam ruangan atau di luar ruangan sesuai dengan seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang kawasan-kawasan dilarang memasang, menampilkan reklame rokok, maupun memajang bungkus-bungkus rokok," kata Ivand.
"Itu dalam rangka program Jakarta Bebas Rokok. Tentu bukan berarti tidak boleh merokok, tapi masih ada tempat-tempat untuk merokok," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Menurut Ariza, perokok masih boleh merokok di Jakarta. Namun, harus tahu mana tempat yang dilarang dan diperbolehkan.
"Jakarta Bebas Rokok bukan berarti dilarang merokok, tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok," tuturnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Jakarta Barat resmi menutup stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket), maupun swalayan besar (supermarket).
Kepala Seksi Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Ivand Sigiro, menyebutkan, penertiban tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
"Kami hari ini Satpol PP Jakarta Barat melaksanakan kegiatan penertiban tempat-tempat usaha yang memajang atau memasang reklame-reklame rokok, baik itu di media dalam ruangan atau di luar ruangan sesuai dengan seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang kawasan-kawasan dilarang memasang, menampilkan reklame rokok, maupun memajang bungkus-bungkus rokok," kata Ivand.
(thm)