Dear Warga Depok! Merokok Vape di Tempat Umum Bakal Kena Denda

Selasa, 31 Januari 2023 - 09:03 WIB
loading...
Dear Warga Depok! Merokok Vape di Tempat Umum Bakal Kena Denda
Pemkot Depok melarang warganya untuk merokok elektrik maupun konvensional di tempat umum. Foto/Ilustrasi
A A A
DEPOK - Pemkot Depok melarang penggunaan rokok elektrik (vape) di tempat umum. Hal itu diatur dalam Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, larangan tersebut berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik atau vape. “Vape, itu sudah ada Perdanya, termasuk dalam Perda KTR,” kata Idris, Selasa (31/1/2023).

Sanksi bagi yang melanggar perda tersebut sudah ada dan warga yang kedapatan melanggar langsung ditindak sesuai aturan. “Sudah diterapkan, itu masuk dalam larangan KTR. (sanksi ) ada di situ semuanya,” tegasnya.



Larangan menggunakan vape di tempat umum ini dirasa memberatkan penggunanya. Fahmi salah satu pengguna vape mengaku larangan ini membuatnya tidak bisa sembarangan menggunakan vape.



“Ya kita memang harus liat tempat jadinya. Ini sudah lama memang (aturannya). Seperti di cafe saja kan ada juga larangan serupa,” katanya.

Kendati dirasa berat namun dia berupaya untuk tetap mematuhi aturan. Dia mengaku tidak terlalu kuatir dengan sanksi yang diterapkan, namun dia lebih kuatir dengan sanksi sosial.

“Teguran langsung dari masyarakat yang lebih ditakutkan apalagi sekarang jaman medsos, segala serba diviralkan,” pungkasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1198 seconds (0.1#10.140)