Bamus Betawi Tak Habis Pikir Gubernur DKI Ditunjuk Presiden: RT, RW, LMK Saja Dipilih Langsung Warga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi Riano P Ahmad tak habis pikir dengan pola pikir eksekutif dan legislatif yang merumuskan Pasal 10 draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) . Bagi dia, aturan tersebut tak masuk akal.
Bayangkan saja, Ketua RT, RW, dan LMK dipilih langsung oleh warga, tapi di tingkat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta justru ditunjuk Presiden.
"Pemilihan RT/RW/LMK yang lokal saja dilakukan pemilihan langsung kok ini ada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dipilih langsung Presiden," ujar Riano, Kamis (7/12/2023).
Dia menilai ada pihak yang sengaja menyusun Pasal 10 draf RUU DKJ mengkebiri hak demokrasi warga Jakarta. "Bertentangan dengan semangat reformasi, mencederai hak demokrasi," ucapnya.
Pasal 10 RUU DKJ yang menjadi polemik di tengah masyarakat tersebut berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga Gubernur dan Wakil Gubernur
Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sebagaimana diketahui, RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR karena status ibu kota akan berpindah dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.
RUU tersebut disepakati sebagai RUU inisiatif DPR diketok dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).
Penyusunan RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ada 8 fraksi setuju RUU untuk menjadi usul inisiatif DPR.
Lihat Juga: Dapat Dukungan Forkkabi, Ridwan Kamil Tegaskan Komitmen kepada Masyarakat dan Budaya Betawi
Bayangkan saja, Ketua RT, RW, dan LMK dipilih langsung oleh warga, tapi di tingkat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta justru ditunjuk Presiden.
"Pemilihan RT/RW/LMK yang lokal saja dilakukan pemilihan langsung kok ini ada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dipilih langsung Presiden," ujar Riano, Kamis (7/12/2023).
Dia menilai ada pihak yang sengaja menyusun Pasal 10 draf RUU DKJ mengkebiri hak demokrasi warga Jakarta. "Bertentangan dengan semangat reformasi, mencederai hak demokrasi," ucapnya.
Pasal 10 RUU DKJ yang menjadi polemik di tengah masyarakat tersebut berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga Gubernur dan Wakil Gubernur
Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sebagaimana diketahui, RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR karena status ibu kota akan berpindah dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.
RUU tersebut disepakati sebagai RUU inisiatif DPR diketok dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).
Penyusunan RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ada 8 fraksi setuju RUU untuk menjadi usul inisiatif DPR.
Lihat Juga: Dapat Dukungan Forkkabi, Ridwan Kamil Tegaskan Komitmen kepada Masyarakat dan Budaya Betawi
(jon)