Polemik Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Istana: RUU DKJ Inisiatif DPR

Rabu, 06 Desember 2023 - 13:34 WIB
loading...
Polemik Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Istana: RUU DKJ Inisiatif DPR
RUU DKJ yang memuat aturan Gubernur Jakarta akan ditunjuk Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD memunculkan polemik. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut RUU DKJ inisiatif dari DPR. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang memuat aturan Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD memunculkan polemik. Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut RUU DKJ inisiatif dari DPR.

"Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU inisiatif DPR," kata Ari dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).

Saat ini, kata Ari, pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yg menyampaikan naskah RUU DKJ. Setelah menerima surat tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Pemerintah.

"Setelah itu, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan DIM Pemerintah. Dalam rangka penyusunan DIM, Pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak," kata Ari.



Ari menjelaskan bahwa nantinya Presiden Jokowi akan menyurati kembali DPR. Presiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk mewakili pemerintah yang nantinya melakukan pembahasan dengan DPR.

"Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM Pemerintah," ungkapnya.

Untuk diketahui, draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna mengundang respons negatif publik. Sebab, salah satu pasal berbunyi menghilangkan pilkada langsung. Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan atas RUU yang sebelumnya dibahas Badan Legislasi (Baleg) itu diambil dalam Rapat Paripurna, Selasa (5/12/2023).

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus sebagai pimpinan sidang menyampaikan bahwa dalam pengambilan keputusan ini, terdapat satu fraksi yang menolak, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara, delapan fraksi lainnya menyetujui.

Penolakan RUU DKJ menjadi usul inisiatif DPR disampaikan oleh Anggota Fraksi PKS Hermanto. Fraksi PKS menganggap Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota. "Maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucap bismillahirahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi rancangan undang-undang usulan DPR," ujarnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1396 seconds (0.1#10.140)