Terjaring Merokok, 8 Pegawai Dinkes Tangsel Terancam Kurungan 3 Bulan
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Sebanyak 8 pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terjaring razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR) , Selasa (19/9/2023). Razia dilakukan Satpol PP Tangsel merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR.
"Kami menyusuri semua yang di dalam, di ruang-ruangan, dan di kantin-kantin yang berada di area KTR. Hari ini dapat 8 orang, statusnya pegawai Dinkes Tangsel," ujar penyidik Satpol PP Tangsel Suherman.
Satpol PP langsung menyita identitas KTP dari 8 pegawai Dinkes. Mereka terkena sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan selanjutnya akan disidang pada Kamis 21 September 2023.
Dia menyayangkan sikap pegawai dinas yang tidak mematuhi ketentuan Perda KTR. Padahal sosialisasi dilakukan sejak lama. Parahnya, para pelanggar justru dari Dinkes.
Pelanggar KTR dikenakan ancaman sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp2,5 juta. Hal itu berdasarkan aturan Pasal 20 Juncto Pasal 10 Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR.
"Kami menyusuri semua yang di dalam, di ruang-ruangan, dan di kantin-kantin yang berada di area KTR. Hari ini dapat 8 orang, statusnya pegawai Dinkes Tangsel," ujar penyidik Satpol PP Tangsel Suherman.
Satpol PP langsung menyita identitas KTP dari 8 pegawai Dinkes. Mereka terkena sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan selanjutnya akan disidang pada Kamis 21 September 2023.
Dia menyayangkan sikap pegawai dinas yang tidak mematuhi ketentuan Perda KTR. Padahal sosialisasi dilakukan sejak lama. Parahnya, para pelanggar justru dari Dinkes.
Pelanggar KTR dikenakan ancaman sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp2,5 juta. Hal itu berdasarkan aturan Pasal 20 Juncto Pasal 10 Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR.
(jon)