Penertiban Reklame Rokok di Jakarta Juga Sasar Warung Kecil
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan tidak ada tebang pilih dalam melakukan penertiban reklame rokok . Warung kecil penjual rokok juga jadi sasaran penertiban.
Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang. Serta Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Reklame.
"Semua tempat-tempat yang dilarang ada reklame rokok akan ditertibkan, tidak ada pengecualian. Kecuali memang di tempat-tempat yang diperbolehkan," ujar Arifin di Jakarta, Kamis (23/9/2021).
Arifin menjelaskan, dalam perda maupun pergub disebutkan bahwa iklan rokok diperbolehkan di tempat hiburan, dimana di sana yang datang adalah berusia dewasa, bukan anak-anak dan bukan usia sekolah.
"Itu diperbolehkan tempat-tempat hiburan. Atau di tempat-tempat bioskop, dimana untuk usia dewasa. Di dalam perda dan pergub diatur begitu. Di luar itu, tidak diperbolehkan, baik di outdoor maupun indoor," tegasnya.
Arifin mengingatkan bahwa penertiban reklame rokok akan dilakukan dengan tegas. Bagi yang nekat memajang reklame rokok, akan diberikan teguran sampai sanksi tegas.
"Yang pertama kita imbau sekaligus kita mengedukasi, mengingatkan bahwa itu dilarang. Kalau sudah diingatkan, kemudian kita minta kapda pihak pengelola atau pemilik tempat untuk menurunkan atau tindakan mereka sendiri, apakah iklan-iklan rokoknya diturunkan atau ditutup," bebernya.
Apabila sudah diberikan peringatan tetapi tidak diindahkan, maka Satpol PP yang akan menurunkan atau menutup reklame rokok tersebut. Saat ini, belum ada sanksi denda atau penyitaan barang bukti.
"Sanksinya tentu teguran pertama. Kita sifatnya teguran, peringatan. Belum mengarah ke sana (denda). Begitu juga pengangkutan, kita tidak membenarkan semacam penyitaan. Penyitaan rokok apalagi segala macam," pungkasnya.
Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang. Serta Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Reklame.
"Semua tempat-tempat yang dilarang ada reklame rokok akan ditertibkan, tidak ada pengecualian. Kecuali memang di tempat-tempat yang diperbolehkan," ujar Arifin di Jakarta, Kamis (23/9/2021).
Arifin menjelaskan, dalam perda maupun pergub disebutkan bahwa iklan rokok diperbolehkan di tempat hiburan, dimana di sana yang datang adalah berusia dewasa, bukan anak-anak dan bukan usia sekolah.
"Itu diperbolehkan tempat-tempat hiburan. Atau di tempat-tempat bioskop, dimana untuk usia dewasa. Di dalam perda dan pergub diatur begitu. Di luar itu, tidak diperbolehkan, baik di outdoor maupun indoor," tegasnya.
Arifin mengingatkan bahwa penertiban reklame rokok akan dilakukan dengan tegas. Bagi yang nekat memajang reklame rokok, akan diberikan teguran sampai sanksi tegas.
"Yang pertama kita imbau sekaligus kita mengedukasi, mengingatkan bahwa itu dilarang. Kalau sudah diingatkan, kemudian kita minta kapda pihak pengelola atau pemilik tempat untuk menurunkan atau tindakan mereka sendiri, apakah iklan-iklan rokoknya diturunkan atau ditutup," bebernya.
Apabila sudah diberikan peringatan tetapi tidak diindahkan, maka Satpol PP yang akan menurunkan atau menutup reklame rokok tersebut. Saat ini, belum ada sanksi denda atau penyitaan barang bukti.
"Sanksinya tentu teguran pertama. Kita sifatnya teguran, peringatan. Belum mengarah ke sana (denda). Begitu juga pengangkutan, kita tidak membenarkan semacam penyitaan. Penyitaan rokok apalagi segala macam," pungkasnya.
(thm)