Satpol PP DKI Pastikan Tak Segan Turunkan Iklan Rokok

Kamis, 23 September 2021 - 09:15 WIB
loading...
Satpol PP DKI Pastikan...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengingatkan, apabila masih ada perusahaan yang nekad memasang iklan rokok , pihaknya tidak segan-segan menurunkan. Berdasarkan aturan yang berlaku perusahaan produsen rokok dilarang mengiklankan produknya di tempat terlarang.

"Iklan rokok itu memang dilarang. Iklan rokok itu tidak boleh dipublikasikan di tempat-tempat yang dilarang" kata Arifin di Jakarta, Kamis (23/9/2021).



Arifin menegaskan kalau iklan rokok tidak tutup atau tidak diturunkan, pasti ada tindakan untuk diminta diturunkan atau ditutup.

"Pastinya begitu, karena memang ada aturan di Pergub Nomor 1 Tahun 2015. Ada di Perda, kemudian Pergub 148 Tahun 2017 tentang Reklame. Itu jelas di situ tidak menayangkan iklan rokok baik di ruang outdoor maupun di indoor," bebernya.

"Jadi, memang kita sudah sampaikan apakah kepada pengelola gerai-gerai mini-mini market. Kalau iklan rokok memang tidak diperbolehkan," bebernya.



Saat ditanya perihal rokok elektrik, Arifin hanya menyampaikan agak menegakkan aturan yang ada.

"Kita mengacu kepada ketentuan yang tadi saya sebutkan. Ada perda maupun pergubnya. Jadi yang tidak diatur. Kita tidak bisa menindak sesuatu yang belum diatur karena Satpol PP kan melakukan penindakan berdasarkan apa yang sudah diatur. Patokan kita adalah perda dan pergub," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2194 seconds (0.1#10.140)