Pemprov DKI Siapkan Regulasi untuk Jatuhkan Sanksi Bagi Toko Pasang Iklan Rokok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan regulasi untuk memberikan sanksi bagi para pelaku usaha yang masih memajang iklan rokok. Rencana ini akan dilakukan secara bertahap oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Ini berproses, tentu dalam penerapan regulasi pasti ada reward dan punishment. Secara bertahap nanti kita akan atur mekanismenya pemberian sanksinya," kata Ariza, Sabtu (18/9/2021). (Baca juga; Soal Komitmen Fee Formula E, Wagub DKI Tak Masalah Mau Dituntut ke Arbitrase )
Ariza mengimbau, para pelaku usaha agar tidak memajang iklan rokok di tokonya. "Kita harus patuh, taat, disiplin dengan kesadaran sendiri karena itu menjadi satu kebutuhan. Jangan karena ada sanksi hadirnya aparat baru kita disiplin," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyampaikan, penjelasan perihal penutupan stiker atau iklan rokok di sejumlah swalayan/minimarket. Langkah itu bagian dari sosialisasi sekaligus penegakkan hukumsesuai Perda 9 tahun 1-24 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kemudian ada Pergub Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok di Media Luar Ruang. Ada juga Pergub 148 Tahun 2017 di Pasal 45 menyatakan dilarang menyelenggarakan reklame rokok atau zat adiktif baik di ruang indoor maupun outdoor.
“Semata mata kita lakukan adalah memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat khususnya bahaya rokok bagi kesehatan remaja juga anak-anak di bawah umur,” ujarnya. (Baca juga; Iklan Rokok di Swalayan Ditutup, Wagub DKI: Dalam Rangka Jakarta Bebas Rokok )
Arifin menjelaskan, perokok masih boleh merokok di Jakarta, namun harus tahu mana tempat yang dilarang dan diperbolehkan. Selain itu, pihaknya tak melarang siapapun berjualan rokok. “Jualan rokoknya boleh, nggak apa-apa, tetapi iklan rokoknya tidak. kalau sifatnya iklan, reklame itu tidak boleh,” tegasnya.
Itu karena adanya ketentuan aturan yang adan dan terdapat banyak pengaduan berkaitan dengan adanya iklan-iklan rokok di beberapa gerai minimarket. “Untuk itu kita mengingatkan kepada para pemilik dan pengelola minimarket untuk menutup iklan tayangan rokok tersebut,” katanya.
Lihat Juga: Wajib Tahu! Ini Ketetapan PBJT Makanan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Insidental
"Ini berproses, tentu dalam penerapan regulasi pasti ada reward dan punishment. Secara bertahap nanti kita akan atur mekanismenya pemberian sanksinya," kata Ariza, Sabtu (18/9/2021). (Baca juga; Soal Komitmen Fee Formula E, Wagub DKI Tak Masalah Mau Dituntut ke Arbitrase )
Ariza mengimbau, para pelaku usaha agar tidak memajang iklan rokok di tokonya. "Kita harus patuh, taat, disiplin dengan kesadaran sendiri karena itu menjadi satu kebutuhan. Jangan karena ada sanksi hadirnya aparat baru kita disiplin," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyampaikan, penjelasan perihal penutupan stiker atau iklan rokok di sejumlah swalayan/minimarket. Langkah itu bagian dari sosialisasi sekaligus penegakkan hukumsesuai Perda 9 tahun 1-24 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kemudian ada Pergub Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok di Media Luar Ruang. Ada juga Pergub 148 Tahun 2017 di Pasal 45 menyatakan dilarang menyelenggarakan reklame rokok atau zat adiktif baik di ruang indoor maupun outdoor.
“Semata mata kita lakukan adalah memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat khususnya bahaya rokok bagi kesehatan remaja juga anak-anak di bawah umur,” ujarnya. (Baca juga; Iklan Rokok di Swalayan Ditutup, Wagub DKI: Dalam Rangka Jakarta Bebas Rokok )
Arifin menjelaskan, perokok masih boleh merokok di Jakarta, namun harus tahu mana tempat yang dilarang dan diperbolehkan. Selain itu, pihaknya tak melarang siapapun berjualan rokok. “Jualan rokoknya boleh, nggak apa-apa, tetapi iklan rokoknya tidak. kalau sifatnya iklan, reklame itu tidak boleh,” tegasnya.
Itu karena adanya ketentuan aturan yang adan dan terdapat banyak pengaduan berkaitan dengan adanya iklan-iklan rokok di beberapa gerai minimarket. “Untuk itu kita mengingatkan kepada para pemilik dan pengelola minimarket untuk menutup iklan tayangan rokok tersebut,” katanya.
Lihat Juga: Wajib Tahu! Ini Ketetapan PBJT Makanan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Insidental
(wib)