Soal Komitmen Fee Formula E, Wagub DKI Tak Masalah Mau Dituntut ke Arbitrase

Rabu, 15 September 2021 - 10:28 WIB
loading...
Soal Komitmen Fee Formula E, Wagub DKI Tak Masalah Mau Dituntut ke Arbitrase
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menanggapi dengan santai soal polemik komitmen fee Formula E yang bakal dilaporkan ke Arbitrase Internasional. Pasalnya, DKI sudah membayar untuk tiga tahun berturut-turut.

"Oh enggak ada masalah kita sudah jalan, kan sudah berproses soal Formula E. Insya Allah nanti Juni 2022. Semuanya sudah selesai, pemeriksaan BPK juga alhamdulillah sudah selesai, dan hasilnya baik dan tidak ada kerugian dan tidak ada potensi kerugian, " kata Ariza kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).

Terkait biaya komitmen yang harus dibayarkan selama lima tahun berturut-turut, Ariza menegaskan, Pemprov DKI telah membayar selama tiga tahun. Dan program itu tidak hanya dibebankan kepada APBD DKI, tapi juga dibebankan kepada swasta.

"Ya, kan sudah dibayar. Dibayar itu sudah untuk tiga tahun ke depan. Nanti lunasnya tahun-tahun berikutnya dong, masak harus lunas tahun sekarang," tegasnya.

Politisi Partai Gerindra itu memastikan tak ada persoalan dalam penyelenggaraan Formula E mendatang.
"Pokoknya formula sudah sesuai dengan aturan Dan ketentuan yang ada. Komitmen fee kewajiban sudah dipenuhi, persiapan sudah diatur sedemikian baiknya. Temuan BPK sudah dicek tidak ada temuan, bahkan tidak ada penundaan, dari BPK jangankan penundaan temuan dari BPK saja tidak ada apalagi temuan. Silakan dicek langsung di BPK. Kita Sesuaikan dengan aturan ketentuan berdasar ketentuan bersama," urainya.

Sekadar informasi, surat berisi laporan rencana kegiatan Formula E dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta kepada Gubernur Anies Baswedan beredar. Surat tersebut dilayangkan 15 Agustus 2019.

Dalam surat itu, Dispora menyampaikan bahwa Pemprov DKI wajib membayar biaya komitmen selama lima tahun berturut-turut. Hal itu berdasarkan hasil kajian Dispora terhadap draf nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan Formula E Operation (FEO) Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.

"Dengan ditandatanganinya MoU maka Pemprov DKI harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan, dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat ke Arbitrase Internasional di Singapura," demikian kutipan salah satu poin dalam surat tersebut, Selasa (14/9).

Dalam surat itu tercantum secara rinci kewajiban biaya komitmen yang harus dibayarkan Pemprov DKI selama lima tahun berturut-turut. Rinciannya, pembayaran sesi 2019/2020 sebesar 20 juta poundsterling, sesi 2020/2021 sebesar 22 juta poundsterling, sesi 2021/2022 sebesar 24,2 juta poundsterling.

Kemudian sesi 2022/2023 sebesar 26,62 juta Poundsterling, dan sesi 2023/2024 sebesar 29,28 juta Poundsterling. Jumlah lima tahun pembayaran biaya komitmen yang wajib dibayar Pemprov DKI mencapai 121,102 juta poundsterling atau sekitar Rp2,3 triliun.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1393 seconds (0.1#10.140)