Eksekusi Pasar Kemiri Muka, PN Depok Tunggu Kesiapan Pengamanan

Senin, 16 April 2018 - 22:10 WIB
Eksekusi Pasar Kemiri Muka, PN Depok Tunggu Kesiapan Pengamanan
Eksekusi Pasar Kemiri Muka, PN Depok Tunggu Kesiapan Pengamanan
A A A
DEPOK - Pedagang Pasar Kemiri Muka Depok berunjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (16/4/2018). ‎Mereka membawa spanduk dan sayuran sebagai simbol penolakan terhadap eksekusi lahan pasar tersebut.

Ketua PN Depok Sobandi mengatakan, pihaknya sudah melakukan‎ audiensi dengan perwakilan pedagang Pasar Kemiri Muka. Selanjutnya, pihaknya‎ akan menganalisa apa yang menjadi aspirasi pedagang.

Nantinya aspirasi itu menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan, apakah eksekusi tetap dilakukan sesuai jadwal atau ditunda.‎ (Baca juga: Tolak Eksekusi Pasar Kemiri Muka, Pedagang Demo di PN Depok)

"Inikan sudah ada tanggal penetapannya, sampai hari Kamis (19/4) baru bisa ditentukan apakah akan tetap dilakukan eksekusi atau tidak. Kami masih menunggu laporan dari Polresta Depok dari sisi keamanan, kondusif tidak untuk dilaksanakan," ujar Soebandi, Senin (16/4/2018).

Terkait adanya gugatan perlawanan (Derden Verzet) pedagang terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) ke PN Depok, secara hukum Soebandi menegaskan bahwa gugatan Derden Verzet tidak menghentikan eksekusi lahan Pasar Kemiri Muka.

"Derden Verzet sama dengan Peninjauan Kembali (PK), tetapi menjadi pertimbangan analisa PN, termasuk faktor keamanan tadi untuk menentukan apakah eksekusi tetap dilanjutkan atau ditunda," tegasnya.

Untuk sidang gugatan Derden Verzet pedagang, pihaknya telah memajukan jadwal yakni pada Senin (23/4) depan. "Sudah saya tunjuk hakimnya," tuturnya. (Baca juga: Kalah sengketa, Pemkot Depok kehilangan Pasar Kemiri)

Sementara itu, pakar hukum Muhammad Razali mengatakan, penundaan atau pembatalan eksekusi lahan Pasar Kemiri Muka Depok mutlak kewenangan pengadilan dengan pertimbangan-pertimbangan ketua pengadilan.

Penundaan eksekusi, lanjut dia, memang dapat dilakukan apabila Derden Verzet dikabulkan majelis hakim dalam putusan sela perkara tersebut. "Putusan sela itu kemudian dapat dijadikan dasar untuk menunda atau membatalkan eksekusi. Kalau tidak ya proses eksekusi jalan terus," kata Razali.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7711 seconds (0.1#10.140)