Kian Semrawut dan Bau, Pedagang Minta Pasar Kemiri Muka Depok Segera Dieksekusi
loading...
A
A
A
DEPOK - Pedagang di Pasar Kemiri Muka, Beji, Depok , mengeluhkan kondisi pasar yang semakin semrawut dan bau. Kondisi pasar yang sedang dalam status quo itu terlihat becek dan banyak jalanan yang rusak, sehingga ketika hujan muncul genangan air berwarna hitam.
Ketua Perkumpulan Pedagang Tradisional Margonda Depok (PPTMD) Yaya Baraya mengatakan, di pasar itu juga kerap digunakan untuk lokasi judi oleh orang tak bertanggung jawab. Pedagang pasar sudah jenuh melihat kondisi pasar tersebut, namun mereka tak dapat berbuat banyak karena tidak tahu harus mengadu kemana.
Pasar itu secara hukum sudah inkrah dimenangkan oleh PT Petamburan sejak 20 bulan lalu. Namun hingga kini pihak Pengadilan Negeri Depok belum juga melakukan ekseusi. Padahal pedagang berharap eksekusi segera dilakukan sehingga pasar bisa ditata kembali oleh PT Petamburan Jaya Raya dan kondisinya bisa jauh lebih rapih dari sekarang. (Baca juga: Polemik Pasar Kemiri Muka, Pemkot Depok Tak Kunjung Serahkan Lahan)
“Kalau lihat ke dalam pasar, ya semrawut, bau, dan becek. Kami sudah sangat tidak nyaman dan berharap bisa segera direnovasi,” kata Yaya Baraya di Pasar Kemiri Muka, Kamis (11/6/2020).
Saat ini pedagang mengaku khawatir dengan banyaknya pasar lain yang lebih rapih dan tertata. Mereka khawatir banyak pelanggan yang beralih ke pasar lain jika kondisi Pasar Kemiri Muka tidak segera direnovasi.
Pasar tersebut sudah puluhan tahun tak direnovasi akibat sengketa antara Pemerintah Kota Depok dengan PT Petamburan Jaya Raya. Pedagang pun meminta sengketa tersebut segera diselesaikan. (Baca juga: PT Petamburan Jaya Kembali Menangkan Gugatan soal Lahan Pasar Kemiri Muka)
Yaya yang sudah 35 tahun berjualan di pasar itu mengaku geram dengan kondisi saat ini. Terlebih dengan status quo tersebut, ada oknum yang memanfaatkan. Misalnya, menyewakan lapak hingga adanya pengeboran air tanah hingga puluhan titik. “Kalau dibiarkan seperti ini bisa ambles pasar,” tegasnya.
Dia mendorong pihak Pengadilan Negeri (PN) Depok segera melakukan eksekusi, sehingga tidak membuat pedagang terkatung-katung dan dirugikan.
Pedagang sudah sepakat untuk melayangkan surat kepada PN Depok untuk segera melakukan eksekusi.
“Kalau seperti ini ya pedagang jadi korban. Selesaikan lah sengketa itu. Kami pun meminta agar PN Depok segera melakukan eksekusi karena sudah ada putusan inkrah,” paparnya.
Ketua Perkumpulan Pedagang Tradisional Margonda Depok (PPTMD) Yaya Baraya mengatakan, di pasar itu juga kerap digunakan untuk lokasi judi oleh orang tak bertanggung jawab. Pedagang pasar sudah jenuh melihat kondisi pasar tersebut, namun mereka tak dapat berbuat banyak karena tidak tahu harus mengadu kemana.
Pasar itu secara hukum sudah inkrah dimenangkan oleh PT Petamburan sejak 20 bulan lalu. Namun hingga kini pihak Pengadilan Negeri Depok belum juga melakukan ekseusi. Padahal pedagang berharap eksekusi segera dilakukan sehingga pasar bisa ditata kembali oleh PT Petamburan Jaya Raya dan kondisinya bisa jauh lebih rapih dari sekarang. (Baca juga: Polemik Pasar Kemiri Muka, Pemkot Depok Tak Kunjung Serahkan Lahan)
“Kalau lihat ke dalam pasar, ya semrawut, bau, dan becek. Kami sudah sangat tidak nyaman dan berharap bisa segera direnovasi,” kata Yaya Baraya di Pasar Kemiri Muka, Kamis (11/6/2020).
Saat ini pedagang mengaku khawatir dengan banyaknya pasar lain yang lebih rapih dan tertata. Mereka khawatir banyak pelanggan yang beralih ke pasar lain jika kondisi Pasar Kemiri Muka tidak segera direnovasi.
Pasar tersebut sudah puluhan tahun tak direnovasi akibat sengketa antara Pemerintah Kota Depok dengan PT Petamburan Jaya Raya. Pedagang pun meminta sengketa tersebut segera diselesaikan. (Baca juga: PT Petamburan Jaya Kembali Menangkan Gugatan soal Lahan Pasar Kemiri Muka)
Yaya yang sudah 35 tahun berjualan di pasar itu mengaku geram dengan kondisi saat ini. Terlebih dengan status quo tersebut, ada oknum yang memanfaatkan. Misalnya, menyewakan lapak hingga adanya pengeboran air tanah hingga puluhan titik. “Kalau dibiarkan seperti ini bisa ambles pasar,” tegasnya.
Dia mendorong pihak Pengadilan Negeri (PN) Depok segera melakukan eksekusi, sehingga tidak membuat pedagang terkatung-katung dan dirugikan.
Pedagang sudah sepakat untuk melayangkan surat kepada PN Depok untuk segera melakukan eksekusi.
“Kalau seperti ini ya pedagang jadi korban. Selesaikan lah sengketa itu. Kami pun meminta agar PN Depok segera melakukan eksekusi karena sudah ada putusan inkrah,” paparnya.
(thm)