3 SD Negeri di Kota Bekasi Disegel Ahli Waris, Pemkot Siap Bayar Ganti Rugi

Jum'at, 23 Desember 2022 - 13:59 WIB
loading...
3 SD Negeri di Kota Bekasi Disegel Ahli Waris, Pemkot Siap Bayar Ganti Rugi
SDN di Bantargebang, Kota Bekasi, disegel pemilik lahan. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Tiga sekolah dasar negeri (SDN) di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi, disegel pemilik lahan atau ahli waris. Pemkot Bekasi tengah berupaya mencari solusi, termasuk siap membayar ganti rugi.

Penyegelan dilakukan pemilik lahan pasca Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi, memutuskan ahli waris memiliki hak atas tanah lokasi berdirinya ketiga sekolah tersebut.

Tiga sekolah yang disegel, yakni SDN III Bantargebang, SDN IV Bantargebang, dan SDN V Bantargebang. Berdasarkan pantauan, ketiga sekolah itu disegel dengan menggunakan plang bertuliskan "Tanah Milik Ahli Waris H.M Nurhasanudin Karim".

Plang itu juga memuat larangan untuk menggunakan atau memanfaatkan tanah tersebut.



Dalam putusan Nomor 804 K/Pdt/2022, Pemkot Bekasi dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tidak memberikan ganti rugi. Sebab membangun gedung sekolah di tanah ahli waris. Pemkot Bekasi diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp19 miliar kepada ahli waris.



Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar mengatakan tengah melakukan pendekatan dengan kuasa hukum dan ahli waris terkait penyegelan ini. Hal ini untuk menjamin ketiga gedung sekolah dapat digunakan dalam aktivitas belajar mengajar oleh para murid.

"Memang di kasasi pemerintah kota kalah, tetapi tidak ada keharusan untuk pengosongan. Karena itu tanahnya saja yang kepunyaan ahli waris, tetapi bangunan kepemilikan pemerintah kota," ucapnya kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).

Sementara, Plt.Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebutkan pihaknya tengah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) lantaran memiliki novum atas peristiwa ini. Meski demikian, Tri berjanji Pemkot Bekasi akan membayar ganti rugi apabila dalam tingkat PK putusan tetap memenangkan penggugat atau ahli waris.

"Pada saat pemerintah disuruh bayar ya kita bayar. Pemerintah kan taat hukum," kata Tri.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1893 seconds (0.1#10.140)