Kadishub DKI Diperiksa Polisi Terkait Kasus Reklamasi
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah diperiksa polisi terkait dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) izin lalu lintas (lalin) dalam proyek reklamasi di teluk Jakarta.
Andri menjelaskan, tugas Dishub DKI Jakarta hanya menyangkut izin amdal lalu lintas. Adapun izin amdal lalu lintas itu dapat dikeluarkan bila pulau itu ada dan berdasarkan permohonan pengembang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dilanjutkan ke Dishub DKI Jakarta.
"Tugas Dishub itu Amdal Lalin, memberikan rekomtek (rekomendasi teknis-red) amdal lalin. Rekomendasi itu ada apabila sudah ada bentuknya, pulaunya karena belum ada jadi belum kita lakukan apa-apa," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018). (Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi, Polda Metro Periksa 40 Saksi
Dia menambahkan, izin amdal lalu lintas itu sama sekali tak ada kaitannya dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau C dan D pada proyek reklamasi yang tengah diselidiki polisi. Amdal lalu lintas tak berkaitan dengan penerbitan sertifikat di pulau buatan tersebut.
"Tak ada urusannya dengan sertifikat, dengan HGB (Hak Guna Bangunan), dan NJOP. Ada bangkitan lalinnya tidak, nah itu tugas kami," katanya. (Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Ahok Terkait Kasus Reklamasi(mhd)
Andri menjelaskan, tugas Dishub DKI Jakarta hanya menyangkut izin amdal lalu lintas. Adapun izin amdal lalu lintas itu dapat dikeluarkan bila pulau itu ada dan berdasarkan permohonan pengembang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dilanjutkan ke Dishub DKI Jakarta.
"Tugas Dishub itu Amdal Lalin, memberikan rekomtek (rekomendasi teknis-red) amdal lalin. Rekomendasi itu ada apabila sudah ada bentuknya, pulaunya karena belum ada jadi belum kita lakukan apa-apa," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018). (Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi, Polda Metro Periksa 40 Saksi
Dia menambahkan, izin amdal lalu lintas itu sama sekali tak ada kaitannya dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau C dan D pada proyek reklamasi yang tengah diselidiki polisi. Amdal lalu lintas tak berkaitan dengan penerbitan sertifikat di pulau buatan tersebut.
"Tak ada urusannya dengan sertifikat, dengan HGB (Hak Guna Bangunan), dan NJOP. Ada bangkitan lalinnya tidak, nah itu tugas kami," katanya. (Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Ahok Terkait Kasus Reklamasi(mhd)