Polisi Bakal Periksa Ahok Terkait Kasus Reklamasi
A
A
A
JAKARTA - Polisi terus menelusuri kasus dugaan korupsi di proyek reklamasi Jakarta. Saat ini, polisi tengah memeriksa saksi-saksi, termasuk dari jajaran Pemprov DKI Jakarta. Bahkan, tak menutup kemungkinan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) pun diperiksa.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta mengatakan, alasan polisi berpeluang meminta keterangan Ahok karena mengetahui duduk perkara dalam kasus tersebut. Bukan hanya Ahok, Gubernur DKI Jakarta saat ini yakni Anies Baswedan juga bisa saja dipanggil.
"Nanti kita lihat, potensinya pasti ada (pemanggilan Ahok). Bagaimana juga kami harus menggali semua keterangan, semua sumber yang mengerti mengenai reklamasi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/1/2018).
Namun, dia belum bisa memastikan kapan polisi akan memeriksa Ahok dan Anies dalam kasus dugaan korupsi proyek reklamasi. Menurutnya, Ahok dan Anies perlu dimintai keterangan agar polisi tidak salah mengambil keputusan dalam gelar perkara. "Kami tidak (ingin) salah di dalam mengambil sebuah kesimpulan nantinya," katanya.
Dia menerangkan, polisi sudah memeriksa beberapa pejabat Pemprov DKI dan telah mendapatkan sejumlah dokumen berkaitan proyek reklamasi. Adapun saksi yang diperiksa dari internal Pemprov DKI sudah sebanyak 20 orang.
"Banyak pemeriksaan ke pihak internal pemerintah daerah, karena pemerintah daerah di situ banyak dokumen yang kita dapatkan," jelasnya.
Selain pejabat daerah, tambah Adi, polisi juga akan memintai keterangan pejabat pemerintah pusat, termasuk memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Namun, pemeriksaan tersebut tak jadi dilakukan karena Menteri Sofyan sedang cuti kerja. "Nanti kita akan jadwalkan ulang sesuai kesediaan beliau ya, saat beliau sudah aktif kembali bekerja," katanya.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta mengatakan, alasan polisi berpeluang meminta keterangan Ahok karena mengetahui duduk perkara dalam kasus tersebut. Bukan hanya Ahok, Gubernur DKI Jakarta saat ini yakni Anies Baswedan juga bisa saja dipanggil.
"Nanti kita lihat, potensinya pasti ada (pemanggilan Ahok). Bagaimana juga kami harus menggali semua keterangan, semua sumber yang mengerti mengenai reklamasi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/1/2018).
Namun, dia belum bisa memastikan kapan polisi akan memeriksa Ahok dan Anies dalam kasus dugaan korupsi proyek reklamasi. Menurutnya, Ahok dan Anies perlu dimintai keterangan agar polisi tidak salah mengambil keputusan dalam gelar perkara. "Kami tidak (ingin) salah di dalam mengambil sebuah kesimpulan nantinya," katanya.
Dia menerangkan, polisi sudah memeriksa beberapa pejabat Pemprov DKI dan telah mendapatkan sejumlah dokumen berkaitan proyek reklamasi. Adapun saksi yang diperiksa dari internal Pemprov DKI sudah sebanyak 20 orang.
"Banyak pemeriksaan ke pihak internal pemerintah daerah, karena pemerintah daerah di situ banyak dokumen yang kita dapatkan," jelasnya.
Selain pejabat daerah, tambah Adi, polisi juga akan memintai keterangan pejabat pemerintah pusat, termasuk memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Namun, pemeriksaan tersebut tak jadi dilakukan karena Menteri Sofyan sedang cuti kerja. "Nanti kita akan jadwalkan ulang sesuai kesediaan beliau ya, saat beliau sudah aktif kembali bekerja," katanya.
(zik)