Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka

Selasa, 16 Februari 2021 - 17:42 WIB
loading...
Kerumunan di Pantai...
Satpol PP Jakarta Utara menyegel panggung di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Selasa (16/2/2021). Selain itu, polisi menetapkan tersangka pemicu kerumunan. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menetapkan seorang tersangka dalam kasus kerumunan di Pantai Reklamasi Pantai Indah Kapuk ( PIK ), Penjaringan, Jakarta Utara.

"Sudah kita upayakan proses hukum. Saat ini kami tetapkan satu orang tersangka yang berinisial BJ," ujarnya di Mapolrestro Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Kerumunan di PIK, Polisi Segel Panggung dan Lakukan Upaya Hukum

Menurut dia, tersangka BJ berperan sebagai penanggungjawab sekaligus pengelola dari lokasi yang merupakan sebuah restoran. "Adapun barang bukti yang diamankan lengkap berupa barongsai, alat musik," ucapnya.

Atas tindakan pelanggaran yang dilakukan, BJ dikenakan pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. "Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Guruh.

Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Penjaringan, Jakarta Utara telanjur viral di media sosial. Pantai Reklamasi PIK pada Minggu (14/2/2021) sore ramai pengunjung. Kondisi ini kontras dengan kasus Covid-19 yang tengah menggila.
Baca juga: Kasus Kerumunan di Pantai Indah Kapuk, Polisi Periksa 12 Saksi

Hal itu terungkap setelah akun Instagram @jakarta.terkini mempostingnya setelah mendapatkan kiriman dari warganet @aldy_hambar.

“Suasana PIK, Jakarta Utara sore tadi, Minggu, 14/2/2021, tampak sejumah warga berkumpul menikmati terbenamnya matahari,” tulis @aldy_hambar.

Dalam postingan video berdurasi 12 detik itu terlihat suasana pantai yang ramai. Orang-orang tampak berjalan dan tanpa memerhatikan jaga jarak. Situasi ini berpotensi menyebarkan Covid-19 dan menimbulkan klaster baru.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2460 seconds (0.1#10.140)