Ini Motif Penyelenggara Bikin Perayaan yang Memicu Kerumunan di PIK

Selasa, 16 Februari 2021 - 18:46 WIB
loading...
Ini Motif Penyelenggara Bikin Perayaan yang Memicu Kerumunan di PIK
Pantai Reklamasi PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (14/2/2021) sore ramai pengunjung. Foto: Instagram
A A A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan tersangka berinisial BJ dalam kasus kerumunan di Pantjoran, Pantai Indah Kapuk ( PIK ), Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menuturkan saat dimintai keterangan yang bersangkutan mengaku membuat acara secara spontan.
Baca juga: Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka

"Spontan kata mereka, Cari keuntungan materi saja. Itu kan tempat makan dan biasa nongkrong di sana kemudian mereka menggelar pertunjukan," ujarnya, Selasa (16/2/2021).

Menurut Guruh, sebelumnya pengelola juga sudah pernah melakukan acara yang sama di tahun sebelumnya. "Tapi, kita ketahui sekarang ini memang ada larangan terjadi kerumunan. Jauh hari sudah kita arahkan sehingga acara ini tidak ada izin dan disebut ilegal," katanya.

Sebenarnya polisi telah mengimbau kepada pengelola maupun warga sebelum melakukan penyegelan Pantjoran, PIK. "Kejadian sore sekitar 17.00 WIB sudah kita ambil tindakan dengan melakukan pembubaran dan mengimbau (warga dan pengelola) untuk membubarkan diri," ujarnya.
Baca juga: Kasus Kerumunan di Pantai Indah Kapuk, Polisi Periksa 12 Saksi

Ini untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan penegakan disiplin. "Kami tidak segan mengimbau warga tentang bahaya berkerumun. Untuk itu, kami meminta masyarakat taati protokol kesehatan," kata Guruh.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1080 seconds (0.1#10.140)