Ahok Analisa Peraturan Soal Peleburan PDAM dan PAL Jaya

Rabu, 07 Oktober 2015 - 17:31 WIB
Ahok Analisa Peraturan Soal Peleburan PDAM dan PAL Jaya
Ahok Analisa Peraturan Soal Peleburan PDAM dan PAL Jaya
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ogah memusingkan peraturan yang akan dipakai untuk melebur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan PD Pengolahan Air Limbah (PAL) Jaya.

"Nanti dianalisa kalau Perda belum ada ya Pergublah‬," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2015).

Lebih lanjut, ahok mengatakan, jika menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) maka akan lebih mudah untuk dipercepat.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PD PAL Jaya Jenifer Panjaitan mengaku, hingga saat ini penggabungan dua BUMD itu harus disertai landasan hukum dalam bentuk peraturan daerah (perda).

"Yang perlu disiapkan landasan hukumnya. Supaya kita jangan disalahkan. Dalam bentuk Perda. Karena pada dasarnya, adanya BUMD PDAM dan PAL Jaya adalah perda," ujarnya kemarin.

PILIHAN:

Mau Tahu Pengguna Jasa Seks Artis AA? Ini Ciri-cirinya
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5254 seconds (0.1#10.140)