Ariza Janji Pergub Penggusuran Era Ahok Dicabut sebelum Lengser

Jum'at, 30 September 2022 - 21:33 WIB
loading...
Ariza Janji Pergub Penggusuran Era Ahok Dicabut sebelum Lengser
Wagub Ariza saat menemui massa pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) di depan Balai Kota, Jumat (30/9/2022). Foto: MPI/Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) berjanji Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang penggusuran di era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, segera dicabut. Ariza berjanji pergub itu dicabut sebelum masa jabatannya bersama Gubernur Anies Baswedan habis pada 16 Oktober 2022.

Hal itu disampaikan Ariza saat menemui massa pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) di depan Balai Kota, Jumat (30/9/2022).

"Tadi sudah saya sampaikan, Insya Allah sebelum 16 Oktober, Pergubnya sudah dicabut," kata Ariza.



Ariza mengatakan Biro Hukum Pemprov DKI akan menindaklanjuti permintaan pendemo terkait pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin.

"Nanti kami sampaikan apa yang menjadi pesan dan harapan teman-teman. Kemudian terkait usulan pergub, nanti akan kami membantu menindaklanjuti," ucapnya.

Massa aksi tidak bisa menemu Anies secara langsung karena sedang tidak berada di Balai Kota. "Pak Gubernur tidak di tempat. Nanti akan saya sampaikan," sebut Ariza.



Sebelumnya, puluhan komunitas masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) sudah menyurati Gubernur Anies Baswedan untuk mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016.

"Kenapa peraturan tersebut harus dicabut? karena Pergub tersebut melegalkan penggusuran paksa yang tidak sesuai dengan standar hak asasi manusia (HAM)," ujar koordinator aksi Charlie Albajili.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2073 seconds (0.1#10.140)