Rusak 700 Tanaman, Pemprov Banten Ditutut Ganti Rugi

Jum'at, 19 Desember 2014 - 02:27 WIB
Rusak 700 Tanaman, Pemprov Banten Ditutut Ganti Rugi
Rusak 700 Tanaman, Pemprov Banten Ditutut Ganti Rugi
A A A
TANGERANG - Pembangunan U-turn atau putaran balik arah di Jalan MH Thamrin, Kebon Nanas, Kota Tangerang, yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten telah merusak 700 tanaman di median jalan tersebut.

Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menuntut Pemprov Banten mengganti rugi atas kerusakan yang terjadi.

"Pembanguna U-Turn ini kan membongkar median jalan sepanjang tujuh meter. Jadi ada sekitar 700 tanaman dan tiga segmen pagar besi yang dirusak, tanpa sepengetahuan kami. Padahal tanaman itu dari APBD Kota Tangerang," kata Kepala Dinas Keberihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang Ivan Yudianto di Tangerang, Kamis (18/12/2014).

Menurut Ivan, tanaman yang dirusak itu terdiri dari berbagai jenis dengan harga mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Untuk itu pihaknya menuntut Pemprov mengganti tanaman tersebut.
"Tanaman untuk penghijauan yang sudah kita bangun susah payah dibongkar sepihak, tentu harus ada penggantian," tukasnya.

Dalam pembangunan U-turn tersebut, kata dia, pihaknya memang telah diundang untuk koordinasi oleh Pemprov Banten. Namun pihaknya tidak sepakat.

"Kami sudah menolak, tapi tetap dibangun juga. U-turn ini banyak yang dilanggar mulai dari Perda (Peraturan daerah), undang-undang hingga peraturan pemerintah. Jadi harus dihentikan," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7949 seconds (0.1#10.140)