Pemkot Tangerang Berlakukan PSBB, Wali Kota Arief Ajak Masyarakat Disiplin

Rabu, 15 April 2020 - 16:36 WIB
loading...
Pemkot Tangerang Berlakukan...
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah saat memberikan masker pada warga. Foto/Pemkot Tangerang
A A A
JAKARTA - Untuk menekan penyebaran COVID-19, beberapa daerah di Indonesia menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tak terkecuali Kota Tangerang. Hal ini sesuai dengan Pergub Banten terkait pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan. Pemberlakuan PSBB akan dimulai Sabtu 18 April 2020 pukul 00.01 WIB hingga 2 pekan kedepan.

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menyampaikan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memerlukan kerjasama dan kedisiplinan masyarakat. Arief meminta masyarakat bisa lebih bersabar dan disiplin melaksanakan ketentuan PSBB. Karena kunci keberhasilan dari PSBB ini adalah justru dari masyarakat yang mau disiplin mau berperan untuk mematuhi aturan pemerintah.

"Kota Tangerang dengan seluruh rekan-rekan se-Jabodetabek akan melaksanakan PSBB tapi yang menjadi catatan adalah PSBB ini langkah lanjut dalam rangka lebih mendisiplinkan masyarakat agar kita sama-sama bisa segera memutus rantai Covid-19, " tutur Arief, Minggu (12/4/2020).

Selain itu, Arief juga menjelaskan, secara umum PSBB meliputi peliburan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan di fasilitas umum maupun area publik. Namun pihaknya menjelaskan, pemberlakuan PSBB tidak serta merta menghentikan semua kegiatan. Ada beberapa sektor yang tetap beroperasi meski status PSBB sudah diberlakukan.

Sosialisasi di 104 Kelurahan

Jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, sudah melakukan melakukan sosialiasi kepada masyarakat di 104 kelurahan sejak kemarin (Selasa, 14/4)."Selama empat hari ke depan, seluruh OPD dan kecamatan akan sosialisasi PSBB kepada warga di 104 Kelurahan. Semoga ini bisa maksimal sehingga saat penerapannya bisa berjalan lancar," ujar Arief.

Wali kota mengatakan, dari rapat bersama yang dilakukan Forkopimda di wilayah Tangerang Raya dengan Gubernur Banten, telah diusulkan penerapan PSBB dijalankan mulai hari Sabtu (18/4). Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, lanjut wali kota, akan disampaikan mengenai aturan yang diterapkan dalam PSBB. Sehingga masyarakat bisa memahami secara detail aturan yang diterapkan. "Oleh karena itu, sosialisasi ini harus benar - benar masif," paparnya.

Layanan Publik Tetap Berjalan

Saat PSBB berlangsung, Arief memastikan layanan publik kesehatan, perijinan dan administrasi kependudukan masih buka meskipun masyarakat akan diarahkan ke layanan online. “Beberapa industri juga masih jalan seperti industri kesehatan, pangan, energi, komunikasi, logistik distribusi barang, dan sektor-sektor yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari. Ambil contoh pasar, retail, toko kelontong, dan warung, bisa beroperasi,” paparnya.

Beberapa moda transportasi pun boleh beroperasi saat PSBB berlaku. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.

Demikian halnya dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, dan ketertiban, termasuk transportasi yang mengangkut barang seperti ojek online, tetap berjalan.

Siapkan 48 Titik Cek Poin

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang juga menyiapkan sebanyak 190 personil yang siap diperbantukan dalam pengamanan di 48 titik check point saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung. Seluruh personil akan dibagi tugas dalam tiga tim untuk membantu pengamanan di posko cek poin, patroli keliling wilayah dan bersiaga di markas.

Sejak kemarin, Dishub Kota Tangerang sudah mulai mengecek lokasi titik check point yang terletak di jalan utama Kota Tangerang seperti di wilayah Kebon Nanas, Jalan Imam Bonjol, Jatiuwung dan Jalan Daan Mogot di Batu Ceper.

Sekadar diketahui, petugas di check point tersebut bertugas mensosialisasikan kepada pengendara terkait penggunaan masker dan jumlah penumpang saat pemberlakuan PSBB nanti. Pengemudi ojek online juga jadi sasaran sosialisasi soal larangan mengangkut menumpang.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1081 seconds (0.1#10.140)