Dua Hari PSBB di Kota Tangerang, Wali Kota Arief Datangi Check Point untuk Evaluasi

Senin, 20 April 2020 - 19:56 WIB
loading...
Dua Hari PSBB di Kota Tangerang, Wali Kota Arief Datangi Check Point untuk Evaluasi
Wali Kota Arief R Wismansyah saat meninjau wilayah yang menjadi check point PSBB, Senin (20/4/2020). Foto/Pemkot Tangerang
A A A
JAKARTA - Dua hari pelaksanaanPembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kota Tangerang, Wali Kota Arief R Wismansyah menyebut jumlah kasusCovid-19mengalami penurunan.

“Dalam dua hari ini, kalau dilihat dari data memang ada penurunan kasus positif, detailnya ada, tapi kita evaluasi dahulu, satu minggu ini baru keliatan berdasarkan pemeriksaanPCR,” kataAriefsaat meninjau wilayah yang menjadi check point PSBB, Senin (20/4).

Menurut Arief, metode pemeriksaan paling akurat adalah pemeriksaan PCR, yakni pemeriksaan Spesimen dari Swab tenggorokan dan mulut, untuk mengetahui DNA virus dalam tubuh.

Selama masa pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang yang mulai diberlakukan sejak Sabtu, 18 April lalu hingga hari ini Senin, 20 April 2020, di titik check point Jalan Daan Mogot perbatasan antara DKI Jakarta dan Kota Tangerang masih terlihat kepadatan aktivitas warga.

“Masyarakat masih terlihat melakukan aktivitas ke Jakarta, kita akan koordinasi dan mengimbau kepada dunia usaha agar mendorong pekerja atau karyawannya untuk Work From Home (WFH) supaya optimal dan pelaksanaan PSBB ini benar-benar maksimal memutus mata rantai Covid-19,” ujar Arief.

Arief menambahkan, sifat PSBB masih berupa imbauan. Ia menilai ketaatan masyarakat penggunaan masker saat di luar rumah sudah sangat baik.

Begitu juga kapasitas penumpang mobil rata-rata duduknya sudah mulai teratur, hanya ada satu dua kendaraan yang melanggar, yang roda dua (motor) juga sama kebanyakan berboncengan dalam satu alamat.

“Tadi juga ada ditemukan angkot (angkutan kota) jurusan Kalideres – Serpong di jam kerja penuh penumpangnya, kita minta sesuai dengan imbauan maksimal 5 penumpang,” jelasnya.

Ia menegaskan masyarakat boleh melakukan aktifitas namun harus sesuai peraturan PSBB ini. Aturan operasional Rumah Makan juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. "Sosialisasi akan terus dilakukan, supaya masyarakat lebih memprioritaskan makan dirumah dan Rumah Makan dibatasi hanya sampai jam 8 malam saja,” pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2057 seconds (0.1#10.140)