Kombes Yulius di Kasus Narkoba Tak Hanya Memakai tapi Mengajak dan Memfasilitasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) selain menggunakan narkoba ternyata juga mengajak dan memfasilitasi tersangka lain. Untuk itu, Kombes Yulius bakal dijerat lebih berat atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang mengatakan bahwa perempuan tersebut ikut mengonsumsi narkoba karena diajak oleh Kombes YBK. Kombes YBK juga memfasilitasi dengan menyediakan tempat dan peralatan.
Profil Kombes Yulius Bambang Karyanto, Polisi Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kamar Hotel Bersama Wanita Bukan Istrinya
Saat ditangkap penyidik menyita dua barang bukti yakni dua bungkus sabu total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yakni 0,5 gram dan 0,6 gram.
"Tidak (aktif). Tapi dia ini yang memberatkan adalah dia mengajak dan memfasilitasi perempuan berinisial R," kata Andi Oddang kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Selain Kombes YBK, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni perempuan bernama Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong. "Masih ada satu DPO lagi berinisial A aliran Andi," kata Andi Oddang.
Kemudian ada dua wanita lain yang terlibat dalam kasus ini namun tidak jadi tersangka. Mereka cuma berstatus saksi dan dilakukan direhabilitasi, yaitu Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo.
Anggota Baharkam Polri itu ditangkap pada Jumat (6/1/2023) di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.36 WIB. Dia ditangkap bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Refi.
Kombes YBK saat ini ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. YBK dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lihat Juga: Profil Sri Antika alias SA, Caleg Gagal DPRD Kota Tangerang yang Ditangkap Gegara Narkoba Inex
Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang mengatakan bahwa perempuan tersebut ikut mengonsumsi narkoba karena diajak oleh Kombes YBK. Kombes YBK juga memfasilitasi dengan menyediakan tempat dan peralatan.
Profil Kombes Yulius Bambang Karyanto, Polisi Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kamar Hotel Bersama Wanita Bukan Istrinya
Saat ditangkap penyidik menyita dua barang bukti yakni dua bungkus sabu total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yakni 0,5 gram dan 0,6 gram.
"Tidak (aktif). Tapi dia ini yang memberatkan adalah dia mengajak dan memfasilitasi perempuan berinisial R," kata Andi Oddang kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Selain Kombes YBK, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni perempuan bernama Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong. "Masih ada satu DPO lagi berinisial A aliran Andi," kata Andi Oddang.
Kemudian ada dua wanita lain yang terlibat dalam kasus ini namun tidak jadi tersangka. Mereka cuma berstatus saksi dan dilakukan direhabilitasi, yaitu Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo.
Anggota Baharkam Polri itu ditangkap pada Jumat (6/1/2023) di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.36 WIB. Dia ditangkap bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Refi.
Kombes YBK saat ini ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. YBK dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lihat Juga: Profil Sri Antika alias SA, Caleg Gagal DPRD Kota Tangerang yang Ditangkap Gegara Narkoba Inex
(thm)