Aktor Revaldo Direhabilitasi 12 Bulan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aktor Revaldo akan menjalani rehabilitasi selama 12 bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Rehabilitasi 12 bulan merupakan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.
"Untuk rekomendasi terkait rehab nanti ada otoritasnya ya dalam hal rekomendasi, pemberinya adalah BNNP. Namun, dalam rekomendasi tertulis selama 12 bulan untuk menjalani rehab. Namun nanti situasional perkembangannya, adanya (keputusan) di BNNP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (16/1/2023).
Revaldo akan menjalani rehabilitasi di daerah Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Rehabilitasi dilakukan berdasarkan hasil rekomendasi tim asesmen terpadu.
"Hari ini keluarganya sudah menjemput. Kemudian nanti akan dilakukan juga pengawalan pengamanan dari penyidik sampai nanti ke tempat di daerah Lido," jelasnya.
Diketahui, penangkapan terhadap Revaldo berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang diterima tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2023.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan Revaldo di basement apartemen tersebut. Polisi lalu melakukan tes urine dan diketahui Revaldo positif amfetamin, metamfetamin, dan tetrahidrokanabinol (psikotropika yang merupakan senyawa utama dari ganja).
Polisi melanjutkan pendalaman di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Polisi kemudian menyita barang bukti satu klip plastik berisi ganja seberat 0,39 gram, satu toples ganja dengan berat 0,84 gram, satu cup kecil berisi ganja dengan berat 0,34 gram.
Selain itu juga disita 2 butir pil ekstasi, 1 alat hisap ganja, dan 8 sedotan yang dijadikan sebagai sendok sabu.
Revaldo mengaku narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama Tia. Sedangkan ganja diperoleh dari seseorang bernama Guntur.
Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan, Revaldo mulai menggunakan sabu dan ganja sejak 2022. Revaldo beralasan memiliki permasalahan dalam dirinya, yakni relapse atau kembali ke pola lama memakai narkoba kembali secara rutin.
Diketahui, bukan pertama kali aktor dengan nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana itu ditangkap polisi terkait narkoba.
Revaldo dan temannya pernah tertangkap tangan sedang berpesta narkoba pada tanggal 10 April 2006. Ia kemudian divonis penjara selama dua tahun, berikut denda sebesar satu juta rupiah dan subsider satu bulan kurungan, karena terbukti tidak berhak untuk memiliki narkoba berjenis sabu-sabu.
Revaldo kemudian bebas dari penjara pada tanggal 7 September 2007, karena kelakuan baiknya selama menjalani masa hukuman.
Pada tanggal 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba sabu-sabu seberat 50 gram. Setelah lima tahun dipenjara, Revaldo bebas pada 5 September 2015.
Lihat Juga: Kronologi Penangkapan Sri Antika Caleg Gagal Kota Tangerang Gegara Narkoba, Bilang Pusing karena I
"Untuk rekomendasi terkait rehab nanti ada otoritasnya ya dalam hal rekomendasi, pemberinya adalah BNNP. Namun, dalam rekomendasi tertulis selama 12 bulan untuk menjalani rehab. Namun nanti situasional perkembangannya, adanya (keputusan) di BNNP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (16/1/2023).
Revaldo akan menjalani rehabilitasi di daerah Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Rehabilitasi dilakukan berdasarkan hasil rekomendasi tim asesmen terpadu.
"Hari ini keluarganya sudah menjemput. Kemudian nanti akan dilakukan juga pengawalan pengamanan dari penyidik sampai nanti ke tempat di daerah Lido," jelasnya.
Diketahui, penangkapan terhadap Revaldo berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang diterima tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2023.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan Revaldo di basement apartemen tersebut. Polisi lalu melakukan tes urine dan diketahui Revaldo positif amfetamin, metamfetamin, dan tetrahidrokanabinol (psikotropika yang merupakan senyawa utama dari ganja).
Polisi melanjutkan pendalaman di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Polisi kemudian menyita barang bukti satu klip plastik berisi ganja seberat 0,39 gram, satu toples ganja dengan berat 0,84 gram, satu cup kecil berisi ganja dengan berat 0,34 gram.
Selain itu juga disita 2 butir pil ekstasi, 1 alat hisap ganja, dan 8 sedotan yang dijadikan sebagai sendok sabu.
Revaldo mengaku narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama Tia. Sedangkan ganja diperoleh dari seseorang bernama Guntur.
Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan, Revaldo mulai menggunakan sabu dan ganja sejak 2022. Revaldo beralasan memiliki permasalahan dalam dirinya, yakni relapse atau kembali ke pola lama memakai narkoba kembali secara rutin.
Diketahui, bukan pertama kali aktor dengan nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana itu ditangkap polisi terkait narkoba.
Revaldo dan temannya pernah tertangkap tangan sedang berpesta narkoba pada tanggal 10 April 2006. Ia kemudian divonis penjara selama dua tahun, berikut denda sebesar satu juta rupiah dan subsider satu bulan kurungan, karena terbukti tidak berhak untuk memiliki narkoba berjenis sabu-sabu.
Revaldo kemudian bebas dari penjara pada tanggal 7 September 2007, karena kelakuan baiknya selama menjalani masa hukuman.
Pada tanggal 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba sabu-sabu seberat 50 gram. Setelah lima tahun dipenjara, Revaldo bebas pada 5 September 2015.
Lihat Juga: Kronologi Penangkapan Sri Antika Caleg Gagal Kota Tangerang Gegara Narkoba, Bilang Pusing karena I
(thm)