Direhabilitasi, Aktor Revaldo Tetap Dapat Hukuman Pidana

Minggu, 15 Januari 2023 - 00:20 WIB
loading...
Direhabilitasi, Aktor...
Aktor Revaldo Fifaldi dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan Narkoba di Direktorat Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023). Foto: MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

Kendati demikian, polisi memastikan bahwa hukuman pidana pemeran Bos Geng Naga Hitam dalam serial Serigala Terakhir itu, tetap diberikan.



"Jadi tidak menghapus pidananya ya. Jangan sampai terjadi salah tafsir seolah-olah rehab ini menghapuskan, tetapi tidak, proses jalan terus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (14/1/2023).

Menurut Trunoyudo, hukuman pidana akan dilakukan seiring dengan program rehabilitasi yang dijalani Revaldo.

"Ini proses pidana tetap jalan, dan kemudian hak untuk pemberian kesehatannya, maupun psikisnya ini harus direhab. Tapi bukan berarti menghapuskan tindak pidananya," tandasnya.

Trunoyudo menjelaskan, rehabilitasi yang dijatuhkan kepada Revaldo merupakan permintaan dari Tim Asesemen Terpadu (TAT) penyalahgunaan narkoba. Sebab, Revaldo sebelumnya telah dua kali tersandung kasus yang sama dengan dijatuhkan sanksi pidana.

Sementara, pada kasus yang ketiga kalinya ini TAT mengusulkan untuk adanya sanksi rehabilitasi terhadap sang aktor tersebut.



"Tetapi berdasarkan permintaan penyidik untuk adanya TAT atau tim asesmen terpadu dari BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) setelah dipelajari secara baik itu dari psikiater, psikolog, unsur dokter, ini memiliki 1 hak untuk diberikannya rehabilitasi," katanya.

Revaldo disangkakan Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf (A) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2129 seconds (0.1#10.140)