Ini Alasan BNN DKI Rekomendasikan Revaldo Direhabilitasi

Minggu, 15 Januari 2023 - 08:05 WIB
loading...
Ini Alasan BNN DKI Rekomendasikan Revaldo Direhabilitasi
Aktor Revaldo Fifaldi dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan Narkoba di Direktorat Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1). Foto: MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta memberikan rekomendasi rehabilitasi untuk aktor Revaldo Fifaldi dalam kasus yang menjeratnya. Namun, polisi menegaskan proses hukum akan tetap dilanjutkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi DKI Jakarta telah memberikan penilaian terhadap aktor Revaldo yang layak untuk di rehabilitasi.

Tronoyudo menegaskan, tidak serta-merta membuat aktor Revaldo ini lolos dari jeratan hukum.

”Hak untuk pemberian kesehatannya, maupun psikisnya ini harus di rehab. Tapi bukan berarti menghapuskan tindak pidananya,” kata Trunoyudo, Minggu (15/1/2023).

Revaldo memang tercatat telah dua kali melakukan kasus narkoba dalam hal penyalahgunaan. Namun, Revaldo belum pernah menjalani rehabilitasi. Proses penyelidikan serta penyidikan terhadap Revaldo tetap sama.

Berkas perkara juga akan dikirimkan ke pengadilan. Tetapi, penyidik dalam hal ini menggandeng tim TAT BNN DKI Jakarta. Baca juga: Sebelum Ditangkap, Revaldo Gunakan Narkoba Empat Kali Seminggu

”Belum pernah dilakukan Rehab. jadi rehab itu bukan otoritas dari penyidik saja, tetapi berdasarkan permintaan penyidik. Setelah dipelajari secara, baik itu dari Psikiater, Psikolog, unsur dokter, ini memiliki hak untuk diberikannya rehabilitasi," jelasnya.

Sebelumnya, Revaldo Fifaldi Surya Permana ditetapkan untuk direhabilitasi lantaran yang bersangkutan belum pernah mendapatkan rehabilitasi meski sudah tiga kali tersandung kasus narkotika jenis sabu dan ganja.



”Kedua (kasus) sebelum dilakukannya penangkapan, ini belum pernah dilakukan rehab,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (15/1/2023).
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1442 seconds (0.1#10.140)