Aktor Revaldo Direhabilitasi 12 Bulan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aktor Revaldo akan menjalani rehabilitasi selama 12 bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Rehabilitasi 12 bulan merupakan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.
"Untuk rekomendasi terkait rehab nanti ada otoritasnya ya dalam hal rekomendasi, pemberinya adalah BNNP. Namun, dalam rekomendasi tertulis selama 12 bulan untuk menjalani rehab. Namun nanti situasional perkembangannya, adanya (keputusan) di BNNP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (16/1/2023).
Revaldo akan menjalani rehabilitasi di daerah Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Rehabilitasi dilakukan berdasarkan hasil rekomendasi tim asesmen terpadu.
"Hari ini keluarganya sudah menjemput. Kemudian nanti akan dilakukan juga pengawalan pengamanan dari penyidik sampai nanti ke tempat di daerah Lido," jelasnya.
Diketahui, penangkapan terhadap Revaldo berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang diterima tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2023.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan Revaldo di basement apartemen tersebut. Polisi lalu melakukan tes urine dan diketahui Revaldo positif amfetamin, metamfetamin, dan tetrahidrokanabinol (psikotropika yang merupakan senyawa utama dari ganja).
Polisi melanjutkan pendalaman di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Polisi kemudian menyita barang bukti satu klip plastik berisi ganja seberat 0,39 gram, satu toples ganja dengan berat 0,84 gram, satu cup kecil berisi ganja dengan berat 0,34 gram.
Selain itu juga disita 2 butir pil ekstasi, 1 alat hisap ganja, dan 8 sedotan yang dijadikan sebagai sendok sabu.
"Untuk rekomendasi terkait rehab nanti ada otoritasnya ya dalam hal rekomendasi, pemberinya adalah BNNP. Namun, dalam rekomendasi tertulis selama 12 bulan untuk menjalani rehab. Namun nanti situasional perkembangannya, adanya (keputusan) di BNNP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (16/1/2023).
Revaldo akan menjalani rehabilitasi di daerah Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Rehabilitasi dilakukan berdasarkan hasil rekomendasi tim asesmen terpadu.
"Hari ini keluarganya sudah menjemput. Kemudian nanti akan dilakukan juga pengawalan pengamanan dari penyidik sampai nanti ke tempat di daerah Lido," jelasnya.
Diketahui, penangkapan terhadap Revaldo berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang diterima tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2023.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan Revaldo di basement apartemen tersebut. Polisi lalu melakukan tes urine dan diketahui Revaldo positif amfetamin, metamfetamin, dan tetrahidrokanabinol (psikotropika yang merupakan senyawa utama dari ganja).
Polisi melanjutkan pendalaman di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Polisi kemudian menyita barang bukti satu klip plastik berisi ganja seberat 0,39 gram, satu toples ganja dengan berat 0,84 gram, satu cup kecil berisi ganja dengan berat 0,34 gram.
Selain itu juga disita 2 butir pil ekstasi, 1 alat hisap ganja, dan 8 sedotan yang dijadikan sebagai sendok sabu.