Bukan Pungli, Lurah Pluit Sebut Alasan Pemecatan RW 016 terkait Proyek NCICD

Sabtu, 24 Desember 2022 - 17:15 WIB
loading...
Bukan Pungli, Lurah Pluit Sebut Alasan Pemecatan RW 016 terkait Proyek NCICD
Pembangunan tanggul penahan banjir atau National Capital Integrated Coastel Development (NCICD) di pesisir Utara Jakarta. Foto: SINDONEWS/Dok
A A A
JAKARTA - Lurah Pluit Sumarno membeberkan alasannya memecat Santoso Halim dari Ketua RW 016 Pantai Muara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Pemecetan itu bukan terkait pungli dan mal administrasi yang diisukan sebelumnya.

Sumarno mengatakan alasannya memecat Santoso dari Ketua RW lantaran berupaya menggagalkan proyek strategis nasional pembangunan tanggul penahan banjir atau National Capital Integrated Coastel Development (NCICD).

“Ketua RW 016 dengan lantang menolak pembangunan NCICD atau tanggul laut di kawasan Pantai Mutiara,” ujar Sumarno dikonfirmasi wartawan, Sabtu (24/12/2022).

Penolakan Santoso dibuktikan secara tertulis melalui surat dengan Nomor 245-PM/VII/2022 tertanggal 13 Juli 2022 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta. Dalam surat tersebut Santoso secara tegas menilai pembangunan NCCID merupakan hal yang sia-sia dan tidak tepat guna.

Dalam suratnya juga Santoso mengklaim dirinya telah mendapatkan dukungan dari beberapa Ketua RT. Hal ini kemudian dikonfirmasikan oleh Lurah ke beberapa Ketua RT yang menyatakan tidak pernah menyatakan sikap menolak. “Jadi bisa dikatakan hanya klaim saja,” tegasnya.



Terkait sikap ini Sumarno awalnya menegur Ketua RW Santoso secara lisan baik, saat sosialisasi pembangunan NCICD Fase A yang masuk dalam kawasannya, maupun saat bertemu di lapangan. Namun rupanya sikap itu diabaikan oleh Ketua RW Santoso yang memilih acuh.

Atas dasar itu, Sumarno mengambil tindakan dengan memberhentikan Santoso dari jabatan Ketua RW. Sebab Santoso tidak menjalankan fungsinya selaku Pengurus RW sebagaimana tertuang dalam Pergub Nomor 22 Tahun 2022, Pasal 19 huruf c dan Pasal 30 huruf e. Dalam pergub mengatur bahwa pengurus RW dan RT mempunya tugas untuk membantu Lurah.

"Pada Pasal 32 Ayat 3, Lurah dapat menonaktifkan pengurus RW atas usul masyarakat dan/atau hasil temuan di lapangan dengan memperhatikan alat bukti dan/atau saksi dengan atau tanpa musyawarah RW,” tandasnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3306 seconds (0.1#10.140)