Bukan Pungli, Lurah Pluit Sebut Alasan Pemecatan RW 016 terkait Proyek NCICD
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lurah Pluit Sumarno membeberkan alasannya memecat Santoso Halim dari Ketua RW 016 Pantai Muara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Pemecetan itu bukan terkait pungli dan mal administrasi yang diisukan sebelumnya.
Sumarno mengatakan alasannya memecat Santoso dari Ketua RW lantaran berupaya menggagalkan proyek strategis nasional pembangunan tanggul penahan banjir atau National Capital Integrated Coastel Development (NCICD).
“Ketua RW 016 dengan lantang menolak pembangunan NCICD atau tanggul laut di kawasan Pantai Mutiara,” ujar Sumarno dikonfirmasi wartawan, Sabtu (24/12/2022).
Penolakan Santoso dibuktikan secara tertulis melalui surat dengan Nomor 245-PM/VII/2022 tertanggal 13 Juli 2022 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta. Dalam surat tersebut Santoso secara tegas menilai pembangunan NCCID merupakan hal yang sia-sia dan tidak tepat guna.
Dalam suratnya juga Santoso mengklaim dirinya telah mendapatkan dukungan dari beberapa Ketua RT. Hal ini kemudian dikonfirmasikan oleh Lurah ke beberapa Ketua RT yang menyatakan tidak pernah menyatakan sikap menolak. “Jadi bisa dikatakan hanya klaim saja,” tegasnya.
Terkait sikap ini Sumarno awalnya menegur Ketua RW Santoso secara lisan baik, saat sosialisasi pembangunan NCICD Fase A yang masuk dalam kawasannya, maupun saat bertemu di lapangan. Namun rupanya sikap itu diabaikan oleh Ketua RW Santoso yang memilih acuh.
Atas dasar itu, Sumarno mengambil tindakan dengan memberhentikan Santoso dari jabatan Ketua RW. Sebab Santoso tidak menjalankan fungsinya selaku Pengurus RW sebagaimana tertuang dalam Pergub Nomor 22 Tahun 2022, Pasal 19 huruf c dan Pasal 30 huruf e. Dalam pergub mengatur bahwa pengurus RW dan RT mempunya tugas untuk membantu Lurah.
"Pada Pasal 32 Ayat 3, Lurah dapat menonaktifkan pengurus RW atas usul masyarakat dan/atau hasil temuan di lapangan dengan memperhatikan alat bukti dan/atau saksi dengan atau tanpa musyawarah RW,” tandasnya.
Sumarno menegaskan bahwa proyek NCICD mendapat dukungan penuh dari Presiden Jokowi. Bahkan presiden menegaskan bahwa tanggul ini untuk mengatasi banjir di Jakarta Utara, khususnya Rob.
Pembangunan NCICD merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2016. Pada Pasal 25 Ayat 2 disebutkan bahwa Proyek Strategis Nasional merupakan proyek infrastruktur untuk kepentingan umum.
Nantinya teluk Jakarta yang menjadi lokasi proyek akan dibangun 32 kilometer tembok laut dengan anggaran Rp600 triliun. Sebagai langkah awal, Fase A akan dibangun dengan panjang sejauh 8 km dimana wilayah Pantai Mutiara masuk di dalamnya.
Sebelumnya, langkah Lurah Sumarno mencopot Ketua RW 016 Santoso didukung oleh warga Apartemen Pantai Mutiara. Mereka menilai langkah Lurah sudah tepat.
“Saya sebagai salah satu warga apartemen mutiara menyambut baik keputusan lurah pluit untuk memberhentikan Ketua RW 016 Santoso,” kata Indra Jaya, salah satu warga.
Santoso dianggap lalai dan membuat keamanan wilayahnya menjadi tidak aman. Selain itu, selama bertugas sebagai RW, Santoso juga kerap pungli terhadap masyarakat.
Sementara itu, Santoso menegaskan bila pencopotan dirinya penuh kontroversi. Sebab hal itu tak lama setelah dirinya berbicara soal pungli. Terlebih alasan pemecatan lebih karena mosi tidak percaya dan tidak mencerminkan suara mayoritas.
"Mosi ini dibuat oleh segelintir orang. Ada 46 orang yang mungkin identitasnya tidak kita ketahui. Tapi 46 orang dan didukung oleh 9 pengurus RT, ini jadi acuannya Pak Lurah," tegas Santoso.
Lihat Juga: RK Bakal Pindahkan Balai Kota, Pramono: Balai Kota Jakarta Tetap di Medan Merdeka Selatan
Sumarno mengatakan alasannya memecat Santoso dari Ketua RW lantaran berupaya menggagalkan proyek strategis nasional pembangunan tanggul penahan banjir atau National Capital Integrated Coastel Development (NCICD).
“Ketua RW 016 dengan lantang menolak pembangunan NCICD atau tanggul laut di kawasan Pantai Mutiara,” ujar Sumarno dikonfirmasi wartawan, Sabtu (24/12/2022).
Penolakan Santoso dibuktikan secara tertulis melalui surat dengan Nomor 245-PM/VII/2022 tertanggal 13 Juli 2022 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta. Dalam surat tersebut Santoso secara tegas menilai pembangunan NCCID merupakan hal yang sia-sia dan tidak tepat guna.
Dalam suratnya juga Santoso mengklaim dirinya telah mendapatkan dukungan dari beberapa Ketua RT. Hal ini kemudian dikonfirmasikan oleh Lurah ke beberapa Ketua RT yang menyatakan tidak pernah menyatakan sikap menolak. “Jadi bisa dikatakan hanya klaim saja,” tegasnya.
Terkait sikap ini Sumarno awalnya menegur Ketua RW Santoso secara lisan baik, saat sosialisasi pembangunan NCICD Fase A yang masuk dalam kawasannya, maupun saat bertemu di lapangan. Namun rupanya sikap itu diabaikan oleh Ketua RW Santoso yang memilih acuh.
Atas dasar itu, Sumarno mengambil tindakan dengan memberhentikan Santoso dari jabatan Ketua RW. Sebab Santoso tidak menjalankan fungsinya selaku Pengurus RW sebagaimana tertuang dalam Pergub Nomor 22 Tahun 2022, Pasal 19 huruf c dan Pasal 30 huruf e. Dalam pergub mengatur bahwa pengurus RW dan RT mempunya tugas untuk membantu Lurah.
"Pada Pasal 32 Ayat 3, Lurah dapat menonaktifkan pengurus RW atas usul masyarakat dan/atau hasil temuan di lapangan dengan memperhatikan alat bukti dan/atau saksi dengan atau tanpa musyawarah RW,” tandasnya.
Sumarno menegaskan bahwa proyek NCICD mendapat dukungan penuh dari Presiden Jokowi. Bahkan presiden menegaskan bahwa tanggul ini untuk mengatasi banjir di Jakarta Utara, khususnya Rob.
Pembangunan NCICD merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2016. Pada Pasal 25 Ayat 2 disebutkan bahwa Proyek Strategis Nasional merupakan proyek infrastruktur untuk kepentingan umum.
Nantinya teluk Jakarta yang menjadi lokasi proyek akan dibangun 32 kilometer tembok laut dengan anggaran Rp600 triliun. Sebagai langkah awal, Fase A akan dibangun dengan panjang sejauh 8 km dimana wilayah Pantai Mutiara masuk di dalamnya.
Sebelumnya, langkah Lurah Sumarno mencopot Ketua RW 016 Santoso didukung oleh warga Apartemen Pantai Mutiara. Mereka menilai langkah Lurah sudah tepat.
“Saya sebagai salah satu warga apartemen mutiara menyambut baik keputusan lurah pluit untuk memberhentikan Ketua RW 016 Santoso,” kata Indra Jaya, salah satu warga.
Santoso dianggap lalai dan membuat keamanan wilayahnya menjadi tidak aman. Selain itu, selama bertugas sebagai RW, Santoso juga kerap pungli terhadap masyarakat.
Sementara itu, Santoso menegaskan bila pencopotan dirinya penuh kontroversi. Sebab hal itu tak lama setelah dirinya berbicara soal pungli. Terlebih alasan pemecatan lebih karena mosi tidak percaya dan tidak mencerminkan suara mayoritas.
"Mosi ini dibuat oleh segelintir orang. Ada 46 orang yang mungkin identitasnya tidak kita ketahui. Tapi 46 orang dan didukung oleh 9 pengurus RT, ini jadi acuannya Pak Lurah," tegas Santoso.
Lihat Juga: RK Bakal Pindahkan Balai Kota, Pramono: Balai Kota Jakarta Tetap di Medan Merdeka Selatan
(thm)