DPRD DKI Soroti Pencopotan Ketua RW oleh Lurah Pluit

Rabu, 21 Desember 2022 - 14:30 WIB
loading...
DPRD DKI Soroti Pencopotan Ketua RW oleh Lurah Pluit
Suasana pertemuan warga RW 016, Pluit, Jakarta Utara, dengan Lurah Pluit yang berakhir dengan kekecewan warga karena tidak mendapat penjelasan terkait pencopotan Ketua RW 016.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyoroti keputusan Lurah Pluit Sumarno mencopot Ketua RW 016, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yakni Susanto Halim. Apalagi pertemuan antara warga Perumahan Pantai Mutiara dengan Lurah Pluit pada Senin, 19 Desember 2021 lalu berakhir dengan ricuh.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengatakan, pada Senin lalu sejumlah warga Perumahan Pantai Mutiara yang terdiri dari pengurus RT dan tokoh masyarakat mendatangi Kantor Lurah Pluit. Komisi A DPRD yang mengirimkan perwakilan untuk memantau pertemuan tersebut mendapati dalam kegiatan tersebut tidak ada tanya jawab antara warga dengan lurah.

Padahal, kedatangan warga untuk mempertanyakan alasan Lurah Pluit mencopot Santoso sebagai Ketua RW 016.
"Warga bingung karena di surat undangan itu undangan koordinasi. Ternyata setelah dihadiri warga dan jajaran pengurus RW 016 di situ tidak ada tanya jawab," kata Jupiter pada Rabu (21/12/2022).

Jupiter melanjutkan, warga pun merasa kecewa tidak diberikan kesempatan mempertanyakan perihal pemberhentian Santoso Halim pada tanggal 14 Desember 2022 sebagai Ketua RW 016 yang memiliki masa bakti dari 2022-2025.

Apalagi dalam pertemuan itu justru dibahas pembentukan panitia pemilihan RW baru."Inilah yang membuat warga kecewa karena pertemuan tersebut justruk untuk membentuk langsung panitia pemilihan Ketua RW yang baru," ujarnya.

Jupiter berharap Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim harus turut bertanggung jawab terkait polemik pencopotan Ketua RW 016 tersebut.
Sebelumnya, Lurah Pluit Sumarno mengatakan, pencopotan Santoso dari ketua RW didasarkan berbagai macam pertimbangan, salah satunya terkait kinerja. Pencopotan sudah melalui prosedur yang diatur Pergub 22/2022 tentang RT/RW, prosesnya bukan hanya dilihat dari SK Pemberhentian, tapi banyak kejadian sebelumnya yang menjadi pertimbangan.

Proses ini juga sudah berbulan-bulan lalu terkait kinerja dan perilaku RW di lingkungan kemudian sudah diberikan peringatan lisan, imbauan, bahkan surat peringatan yang tidak pernah direspons oleh ketua dan pengurus RW.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3573 seconds (0.1#10.140)