Memohon Dibebaskan Hakim, Roy Suryo Ungkap Penderitaan Terpisah dari Istri

Kamis, 22 Desember 2022 - 20:58 WIB
loading...
Memohon Dibebaskan Hakim, Roy Suryo Ungkap Penderitaan Terpisah dari Istri
Mantan Menpora Roy Suryo usai membacakan nota pembelaan pada sidang lanjutan kasus Meme Stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/12/2022). Foto: MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo membacakan nota pembelaan pada sidang lanjutan kasus Meme Stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi. Kepada majelis hakim, Roy Suryo memohon dibebaskan dari segala tuntutan.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan atau melepaskan saya dari tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/12/2022).



Roy meminta pembebasan tersebut juga diiringi dengan pengembalian harkat dan martabatnya. Sebab, ia merasa sangat dekat dengan para umat Buddha."Yang senyatanya sebagai sahabat baik, bahkan bersaudara dengan umat Buddha selama hidup ini," imbuhnya.

Roy Suryo juga mengungkapkan unek-uneknya selama menjalani proses hukum. Sebab, ia harus berpisah dengan istri tercinta.



"Selama ini saya sudah menjalani hidup bersama dan tidak pernah terpisahkan satu sama lain dengan istri saya tercinta Ririen Suryo, yang sudah setia mendampingi saya selama 28 tahun," katanya.

"Dan dengan miris kami melewatkan perayaan HUT Perkawinan ke-28 pada tanggal 10 Desember dan HUT istri saya 11 Desember 2022, karena saya masih ditahan," lanjutnya.



Ia mencurahkan rasa kesedihan mendalam melihat istri sangat menderita karena harus mencari nafkah dan mengupayakan segalanya selama dirinya ditahan. "Semua ini terjadi karena adanya laporan dari 1 orang yang tidak paham permasalahan yang dilaporkannya," ucapnya.

"Dari lubuk hati saya yang paling dalam, izinkanlah saya mengetuk hati nurani Majelis Hakim Yang Mulia untuk bisa memandang ini semua," harap Roy.

Dalam kasus ini penistaan agama dan ujaran kebencian Meme Stupa mirip Presiden Jokowi ini, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Roy juga didenda Rp300 juta subsider 6 bulan.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1925 seconds (0.1#10.140)