Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Eks Menpora Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (15/12/2022). Selain itu, Roy juga didenda Rp300 juta subsider 6 bulan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ungkap JPU Setyo Adhi Wicaksono membacakan tuntutannya.
Jaksa menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa aspek salah satu aspek yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Adapun aspek yang memberatkan, yakni terdakwa melakukan quotweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.
Terdakwa dinilai tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika yang memahami etika dalam bermedia sosial. Baca: Kendala Teknis, JPU Minta Sidang Tuntutan Terhadap Roy Suryo Ditunda
"Serta terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama," ujarnya.
Sementara dari aspek meringakan, terdakwa belum pernah dihukum. Untuk diketahui, dalam persidangan kali ini terdakwa dihadirkan melalui sarana virtual atau online.
Sedangkan penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa hadir secara fisik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ungkap JPU Setyo Adhi Wicaksono membacakan tuntutannya.
Jaksa menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa aspek salah satu aspek yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Adapun aspek yang memberatkan, yakni terdakwa melakukan quotweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.
Terdakwa dinilai tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika yang memahami etika dalam bermedia sosial. Baca: Kendala Teknis, JPU Minta Sidang Tuntutan Terhadap Roy Suryo Ditunda
"Serta terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama," ujarnya.
Sementara dari aspek meringakan, terdakwa belum pernah dihukum. Untuk diketahui, dalam persidangan kali ini terdakwa dihadirkan melalui sarana virtual atau online.
Sedangkan penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa hadir secara fisik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
(hab)