Kendala Teknis, JPU Minta Sidang Tuntutan Terhadap Roy Suryo Ditunda

Selasa, 13 Desember 2022 - 17:06 WIB
loading...
Kendala Teknis, JPU...
Sidang pembacaan tuntutan terhadap eks Menpora Roy Suryo yang rencananya dilakukan hari ini di PN Jakarta Barat ditunda.Foto/MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan terhadap eks Menpora Roy Suryo yang rencananya dilakukan hari ini di PN Jakarta Barat ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) beralasan ada hal teknis sehingga belum dapat menyampaikan tuntutannya.

Roy Suryo menjadi terdakwa terkait viralnya meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi). JPU, Dwi Indah Kartika menjelaskan, ingin memaksimalkan tenggat waktu yang sempat diberikan Majelis Hakim pada sidang sebelumnya.

"Kami JPU dapat menyampaikan bahwa penundaan menjadi hari Kamis tanggal 15 Desember 2022. Mudah-mudahan masih ada waktu yang diizinkan Majelis Hakim pada sidang sebelumnya selama satu minggu dari sidang terakhir pada Jumat, 9 Desember 2022 lalu," kata Dwi di PN Jakarta Barat, Selasa (13/12/2022).

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting menuturkan, pihaknya sebenarnya menginginkan agar pembacaan tuntutan dilakukan secara cepat. Baca: Roy Suryo Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis

"Namun karena ada satu hal teknis belum selesai. Jadi dengan demikian kita tetap komitmen bahwa satu minggu setelah tuntutan, baru pembelaan, baik pribadi maupun secara tim kuasa. Kita beri waktu tanggal 15 Desember 2022," tutur Martin.

Diketahui Roy Suryo menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian, penistaan agama hingga penyebaran berita bohong pada Jumat (9/12/2022). Roy terjerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait meme stupa mirip Presiden Jokowi.

Dalam sidang itu, Roy sempat mencurahkan isi hatinya tentang UU ITE yang ikut dia susun saat menjadi anggota DPR, kini malah menjebloskannya ke suatu perkara.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1709 seconds (0.1#10.140)