Mantan Menkumham Beri Dukungan ke Roy Suryo di Sidang Kasus Meme Stupa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada Kabinet Indonesia Bersatu II Amir Syamsuddin, memberikan dukungan moril kepada mantan Menpora Roy Suryo yang tersangkut kasus Meme Stupa.
Amir Syamsuddin hadir langsung di ruang sidang pledoi atau pembelaan Roy Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/12/2022).
Amir Syamsuddin terlihat duduk di kursi penonton guna melihat jalannya sidang kasus unggahan meme Stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi itu.
Sementara itu, Roy Suryo begitu datang langsung mengikuti persidangan bersama kuasa hukumnya. Ia hadir mengenakan pakaian serba gelap dengan ditemani istrinya Ismarindayani Priyanti yang duduk di kursi penonton.
Dalam persidangan, Roy Suryo membacakan sendiri nota pembelaannya. Dia secara khusus memberikan apresiasi atas kehadiran Amir Syamsuddin.
"Saya mengapresiasi khusus kepada istri saya tercinta dan pengunjung atau hadirin yang hadir dalam persidangan. Dan secara khusus terima kasih kepada Bapak Amir Syamsuddin, mantan Menteri Hukum dan HAM yang hadir di persidangan," ungkapnya.
Dalam kasus ini penistaan agama dan ujaran kebencian Meme Stupa mirip Jokowi ini, Roy Suryo, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Roy juga didenda Rp300 juta subsider 6 bulan.
Menanggapi tuntutan JPU itu, melalui kuasa hukumnya Roy Suryo sebelumnya menyampaikan keberatan. Ia dan penasihat hukum lalu menyampaikan pembelaan atau pledoi.
"Karena apa yang dilakukan Pak Roy Suryo tidak ada niatan atau yang disangkakan oleh si pelapor," kata penasihat hukum Roy Suryo, Zulkarnain.
Amir Syamsuddin hadir langsung di ruang sidang pledoi atau pembelaan Roy Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/12/2022).
Amir Syamsuddin terlihat duduk di kursi penonton guna melihat jalannya sidang kasus unggahan meme Stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi itu.
Sementara itu, Roy Suryo begitu datang langsung mengikuti persidangan bersama kuasa hukumnya. Ia hadir mengenakan pakaian serba gelap dengan ditemani istrinya Ismarindayani Priyanti yang duduk di kursi penonton.
Dalam persidangan, Roy Suryo membacakan sendiri nota pembelaannya. Dia secara khusus memberikan apresiasi atas kehadiran Amir Syamsuddin.
"Saya mengapresiasi khusus kepada istri saya tercinta dan pengunjung atau hadirin yang hadir dalam persidangan. Dan secara khusus terima kasih kepada Bapak Amir Syamsuddin, mantan Menteri Hukum dan HAM yang hadir di persidangan," ungkapnya.
Dalam kasus ini penistaan agama dan ujaran kebencian Meme Stupa mirip Jokowi ini, Roy Suryo, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Roy juga didenda Rp300 juta subsider 6 bulan.
Menanggapi tuntutan JPU itu, melalui kuasa hukumnya Roy Suryo sebelumnya menyampaikan keberatan. Ia dan penasihat hukum lalu menyampaikan pembelaan atau pledoi.
"Karena apa yang dilakukan Pak Roy Suryo tidak ada niatan atau yang disangkakan oleh si pelapor," kata penasihat hukum Roy Suryo, Zulkarnain.
(thm)