Sodomi Bocah Laki-laki, Pria di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kamis, 15 Desember 2022 - 13:32 WIB
loading...
Sodomi Bocah Laki-laki, Pria di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Polisi tangkap pelaku terduga sodomi bocah laki-laki di Bogor. Pelaku terancam 15 tahun penjara. Foto: MPI/Putra Ramadhani
A A A
BOGOR - Pria berinisial BH (26), ditangkap polisi karena nekat menyodomi anak laki-laki di wilayah Kota Bogor. Pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Bogor Kota .

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Rizka Fadhila mengatakan, aksi pelaku dilakukan pada Minggu 4 Desember 2022. Ketika itu, kata dia, pelaku membujuk korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.

"Kemudian terlapor (BH) melakukan sodomi hingga mengalami sakit (di bagian dubur)," kata Rizka dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Orang tua korban lantas melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Unit PPA Polresta Bogor Kota. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap polisi pada Senin 12 Desember 2022.



"Dari introgasi yang dilakukan bahwa BH mengakui seluruh perbuatannya," ujarnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bogor Kota. Pelaku dijerat Pasal 76 e Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Barang bukti pakaian korban saat kejadian. Pelaku dibawa ke Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1899 seconds (0.1#10.140)