Alih Fungsi SDN Pocin 1 Akhirnya Ditunda, Wali Kota Depok Persilakan Siswa Masuk Lagi
loading...
A
A
A
Terkait rerncana relokasi, kata dia, hal itu sudah dilakukan melalui kajian. Alasan demi keselamatan dan keamanan siswa, mengingat lokasi SDN Pondokcina 1 berada di jalan utama Margonda Raya.
“Proses alih fungsi aset juga sudah dilaksanakan sejak awal tahun 2022 dan saat ini lokasi tersebut peruntukannya untuk rumah ibadah atau Masjid Al Quddus,” bebernya.
Sedangkan, proses perencanaan pembangunan masjid telah selesai dan sesuai dengan kesepakatan antara Pemkot Depok dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Untuk studi kelayakan (Feasibilty Study/FS) dan desain detil konstruksi (Detail Engineering Design/DED) dilakukan oleh Pemkot Depok, sedangkan pembangunan fisik masjid dilakukan oleh Pemprov Jabar pada APBD Tahun 2023.
Pembangunan masjid dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan sarana ibadah, terutama bagi pelaku perjalanan dan warga sekitar karena 93 persen warga Depok beragama Islam dan mayoritas commuter.
“Kesimpulannya, Pemkot Depok akan memaksimalkan komunikasi dan diskusi dengan orang tua murid SDN Pondok Cina 1," ucapnya.
(thm)